Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2016, 09:48 WIB

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 10 tersangka praktik penyebaran vaksin palsu bagi anak balita yang diduga sudah meluas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengungkapkan, Bareskrim menangkap 10 tersangka, terdiri dari 5 produsen, 2 kurir, 2 penjual atau distributor, dan 1 pencetak label.

"Selain 10 tersangka, tiga orang di Subang, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan vaksin palsu, kini juga diperiksa," ujarnya.

Polisi menangkap empat orang produsen vaksin palsu di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah P, ditangkap di Puri Bintaro Hijau, Tangerang Selatan; S ditangkap di Bekasi Timur, Jabar; serta dua produsen suami-istri, H dan R, yang ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan.

"Jaringan itu melibatkan tiga kelompok produsen vaksin palsu," kata Agung.

Menurut keterangan tersangka, vaksin palsu itu menggunakan botol bekas vaksin yang diisi larutan buatan oleh tersangka. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.

"Larutan dibuat dengan mencampurkan antibiotik Gentacimin dengan cairan infus, dimasukkan ke botol vaksin bekas dan diberi label. Ada pula cairan yang ditambahkan vaksin tetanus," kata Agung.

Vaksin palsu yang ditemukan antara lain vaksin campak, BCG (Bacille Calmette-Guerin), tetanus, dan hepatitis. Bisnis vaksin palsu itu diperkirakan menghasilkan keuntungan Rp 25 juta bagi produsen dan Rp 15 juta bagi distributor per minggu.

Beberapa vaksin palsu yang disita antara lain 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin menetes polio, 55 vaksin antisnake di plastik, dan bahan baku pembuatan vaksin.

"Kemasan kardus (vaksin palsu) tak sesempurna aslinya. Harganya Rp 200.000-Rp 400.000 lebih murah dari harga vaksin asli yang berkisar Rp 900.000," kata Agung.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juni 2016, di halaman 1 dengan judul "Perketat Pengawasan Vaksin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau