Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Kosmetik

Kompas.com - 06/12/2010, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Januari 2011, produk kosmetik dari negara ASEAN dapat beredar tanpa uji pre-market dari negara tujuan pemasaran dan digantikan dengan notifikasi saja. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penerapan harmonisasi di bidang produk kosmetik di ASEAN yang sebenarnya sudah dimulai pada 1 Januari 2008.

"Namun, melalui berbagai pertimbangan, terutama terkait kesiapan industri produk kosmetik dalam negeri yang juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam harmonisasi ASEAN di bidang produk kosmetik, Indonesia mulai menerapkan notifikasi produk kosmetik pada 1 Januari 2011," ungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam siaran persnya, pekan lalu.

Untuk mengawal penerapan notifikasi produk kosmetik tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan baru, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1175 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan beberapa peraturan teknis lainnya.

Notifikasi merupakan suatu proses pemberitahuan kepada pihak otoritas negara dengan tata cara yang ditentukan, yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum mengedarkan produk kosmetiknya di wilayah Republik Indonesia.

Perubahan mendasar antara sebelum dan di era harmonisasi ASEAN di bidang produk kosmetik terletak pada sistem pendaftaran produk sebelum beredar. Sebelum harmonisasi, setiap produsen atau pengimpor, baik perorangan maupun badan usaha yang akan mengedarkan produk kosmetik di Indonesia, wajib mendaftarkan produknya (registrasi) di Badan POM. Adapun di era harmonisasi, produsen atau pengimpor harus melakukan pengajuan permohonan notifikasi kepada Kepala BPOM RI sebelum mengedarkan produk kosmetik.

"Dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan klaim manfaat produk kosmetik, Badan POM telah dan akan terus meningkatkan pengawasan produk kosmetik setelah produk tersebut beredar di pasaran (post-market control), " ungkap BPOM dalam pernyataannya.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat juga diharapkan dapat lebih selektif memilih dan menggunakan produk kosmetik demi melindunginya. Masyarakat diharapkan lebih rasional dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan. 

Konsumen juga diharapkan memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk kosmetik pada label atau kemasan serta menggunakannya dengan benar.

Untuk kemudahan pelaksanaan notifikasi, BPOM mengembangkan sistem Notifikasi Kosmetikaonline yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. Selain itu, BPOM juga melakukan pelatihan kepada petugas BPOM termasuk Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan notifikasi tersebut.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di semua Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau