Rambu penetapan harga
Direktur Unit Bisnis Pharma Glaxo Smith Kline (GSK) Indonesia Kent K Sarosa menyatakan, harga obat berbeda di setiap negara. Di negara-negara Eropa yang menerapkan asuransi kesehatan sosial, harga obat bergantung pada negosiasi pemerintah atau pengelola asuransi sosial dengan produsen sehingga bisa lebih murah dibandingkan harga di negara lain. Selain itu, obat generik lebih diutamakan sehingga ketika suatu obat habis masa perlindungan patennya, produsen otomatis menurunkan harga obat agar mampu bersaing dengan produsen yang membuat obat generik.
Masalahnya, menurut Kent, di Indonesia tak ada rambu penetapan harga obat generik bermerek. Karena itu, produsen yang memproduksi obat yang habis masa patennya menjual obat dengan harga tak jauh berbeda dengan obat originator (asli). Akibatnya, harga obat originator yang patennya berakhir ataupun obat generik bermerek tidak pernah turun, bahkan cenderung naik terus. Masalah lain, ada ketakpercayaan masyarakat dan sebagian dokter terhadap mutu obat generik sehingga pemanfaatan obat generik masih sedikit.
Pemerintah perlu membuat rambu penetapan harga obat generik bermerek. Kent dan Parulian berpendapat, pemerintah perlu menjaga mutu dan menyosialisasikan obat generik agar lebih banyak yang memakai sehingga harga obat bisa turun.
(ARA/ELD/EKI/WIE/UTI/EGI/WSI/FRO/ART/OSA/IND/MZW/ATK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.