Jakarta, Kompas -
Mustafa Abubakar menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (15/6). Ia mengatakan, pada prinsipnya, Kementerian BUMN mendukung kesepakatan pemerintah dan DPR membentuk BPJS untuk Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua.
Menurut Mustafa, salah satu konsekuensi dari program tersebut adalah ada peleburan atau penggabungan semua program asuransi sosial yang terdapat di keempat perusahaan BUMN ke dalam sistem badan jaminan sosial nasional.
”Saat ini Kementerian Keuangan masih menyiapkan tahapan transformasinya. Mengenai pembahasan penggabungan program asuransi di keempat BUMN, sampai sekarang masih belum tuntas,” katanya.
Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto menambahkan, keempat BUMN asuransi perlu dilibatkan dalam pembahasan Rancangan UU BPJS. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan asas kehati-hatian karena empat BUMN itu aset penting.
”Selain itu, keterlibatan ini juga penting agar semua pihak terkait punya gambaran dan penjelasan langsung dari yang lebih berpengalaman,” katanya.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyetujui soal keterlibatan empat perusahaan asuransi dalam pembahasan RUU BPJS. Alasannya, terdapat perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial sehingga sebelum menyusun sebuah kebijakan baru, perlu belajar dari kebijakan sebelumnya.(ONI)