Bahan berbahaya yang ditemukan tim gabungan antara lain 97 lempeng boraks, 142 bungkus kerupuk mengandung pewarna tekstil rhodamin B, 9 bungkus cincau mengandung boraks, dan
”Bahan-bahan tersebut seharusnya hanya ada di toko bahan kimia, bukan di pasar tradisional,” kata Komisaris Suratno, Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Depok, Selasa (23/8), di Depok, ketika melakukan inspeksi (sidak) mendadak di Pasar Depok Jaya.
Asal-muasal peredaran bahan berbahaya tersebut belum bisa dipastikan. Pedagang tidak mengetahui persis dari mana asal bahan berbahaya itu.
Temuan ini bukan yang pertama kali di wilayah Depok. Polisi akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Dalam sidak kali ini, turun 30 personel dari kepolisian, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Depok, serta petugas Dinas Kesehatan Depok. Sidak dimulai pukul 10.00. Tidak ada perlawanan dan penolakan dari pedagang ketika mereka menyita bahan berbahaya tersebut.
Bahan berbahaya ini disimpan di lantai dasar Blok G, Pasar Depok Jaya. Pedagang secara terbuka menjual bahan berbahaya ini di lapak mereka. Kebanyakan penjual bahan tersebut merupakan pedagang bumbu masak dan sayur-mayur.
Boraks adalah bahan pembersih lantai, pengawet kayu, dan pembuat kaca yang seharusnya hanya boleh dijual di toko bahan kimia.
Boraks ini sering disalahgunakan sebagai campuran bahan makanan, seperti bakso, mi basah, cincau hitam, dan lontong. Dampak mengonsumsi bahan ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada otak, hati, dan jaringan lemak.