MERAUKE, KOMPAS.com — Merauke membutuhkan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuatan dan peredaran minuman keras. Perda dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Merauke Albertina Mekiuw mengemukakan itu di Merauke, Papua, Selasa (10/1/2012).
Albertina menyatakan, peredaran minuman keras di Merauke relatif masih sangat longgar meskipun pihak kepolisian selalu menggelar operasi penertiban.
Minuman keras tradisional yang disebut sofi banyak dibuat oleh warga dari meniris bunga kelapa. Bahkan, membuat sofi sudah menjadi mata pencarian yang sulit ditinggalkan karena keuntungan dan kemudahan membuat.
Menurut Albertina, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap perempuan di Merauke sebagian besar disebabkan oleh minuman keras.
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Merauke, selama tahun 2011 terdapat 64 kasus KDRT serta kekerasan dan pelecehan terhadap hak perempuan. Banyak warga membuat miras sebagai mata pencarian.
"Padahal, miras ini sangat memberikan dampak buruk karena memicu kekerasan. Butuh perda untuk mengatur miras," ujarnya.
Sofi biasa dijual seharga Rp 30.000 per botol minuman kemasan ukuran 600 mililiter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.