Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Akan Evaluasi KJS

Kompas.com - 24/05/2013, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Dinas Kesehatan DKI Jakarta berjanji akan mengevaluasi tarif Indonesia-Case Based Group dalam tiga pekan. Penyesuaian tarif itu diharapkan bisa membuat pelayanan di rumah sakit lebih baik, terutama untuk mendukung program Kartu Jakarta Sehat.

Evaluasi tarif Indonesia-Case Based Group (INA-CBG/sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama) mengemuka dalam pertemuan antara Dinas Kesehatan DKI, Komisi E DPRD DKI, dan 16 rumah sakit, Kamis (23/5).

Ke-16 rumah sakit itu sebelumnya mundur dari kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI tentang Kartu Jakarta Sehat (KJS). Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan tidak mundur. Mereka tetap melaksanakan program KJS dengan syarat ada penyesuaian, karena mereka keberatan dengan tarif INA-CBG.

Hanya dua rumah sakit yang tetap menyatakan mundur, yaitu RS MH Thamrin dan RS Admira, karena sudah melayangkan surat resmi.

”Kementerian Kesehatan sudah menyatakan setuju untuk evaluasi. Sebenarnya, tarif untuk rawat jalan dan rawat inap sudah cukup, tetapi untuk tindakan, seperti ICU atau bedah, memang harus disesuaikan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati.

Rumus penghitungan telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi penentuan tarif menjadi kewenangan daerah karena disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Kecilnya tarif INA-CBG, lanjut Dien, disebabkan belum semua rumah sakit di Jakarta masuk dalam basis data National Center for Case Mix (NCC), yaitu baru 20 persen.

Sudah berjalan

Wakil Ketua NCC Achmad Soebaio mengatakan, tarif INA-CBG sudah berlaku pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat di 1.200 rumah sakit di seluruh Indonesia.

”INA-CBG berupa tarif paket. Tarif itu kami hitung dari beberapa rumah sakit di Indonesia. Karena dananya belum mencukupi, masih subsidi, tarif yang diberlakukan baru 75 persen,” katanya.

Achmad menambahkan, INA-CBG sudah berjalan di 500-an rumah sakit swasta di Indonesia, tanpa masalah. Ketika penerapan di Jakarta timbul masalah, harus diteliti penyebabnya, apakah standar yang berbeda atau hal lain.

”Tarif INA-CBG diberlakukan karena, yang kami dengar, dengan sistem paket pelayanan esensial (PPE) yang sebelumnya berlaku, tarifnya menjadi tidak terkendali. Mungkin ada hal lain yang bisa diklaim di luar paket,” ujar Achmad.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah mendesak dinas kesehatan agar segera mengevaluasi tarif INA-CBG bagi Jakarta. ”Harapan kami, evaluasi kurang dari tiga pekan. Jangan sampai warga Jakarta dirugikan,” katanya.

Anggota Komisi E, Wanda Hamidah, menilai, pernyataan rumah sakit yang menyatakan tetap mau melayani pasien KJS tetapi dengan syarat, hanya pernyataan diplomatis.

”Keberatan, minta penyesuaian, ditinjau ulang, itu poinnya. Tidak ada rumah sakit yang mau melaksanakan INA-CBG tanpa evaluasi. Saya harap masyarakat jangan dijadikan kelinci percobaan,” ujar Wanda. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau