Pada Oktober 2011 terdapat 787 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). ”Jumlah penghuni lapas dan rutan yang terinfeksi HIV bertambah 255 orang menjadi 1.042 orang pada Oktober tahun ini,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (1/12), pada puncak acara peringatan Hari AIDS Sedunia di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta.
Menurut Yasonna, penyebaran HIV terkait dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Jadi, data itu menunjukkan, situasi penyalahgunaan narkoba sudah darurat nasional. Peningkatan jumlah narapidana yang terinfeksi HIV mengikuti peningkatan jumlah narapidana kasus narkoba.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencatat, narapidana kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini 56.877 orang. Angka itu naik 54,7 persen dibandingkan pada 2011 yang sebanyak 36.759 orang.
Untuk mencegah bertambahnya jumlah penghuni penjara yang terinfeksi HIV, program pencegahan dan penyalahgunaan narkoba perlu diintensifkan. Salah satunya dengan program rehabilitasi, bukan hukuman penjara bagi pencandu narkoba. Sebab, jika dihukum penjara, pencandu kemungkinan bisa mengakses narkoba di dalam penjara akibat bercampur dengan bandar narkoba sehingga mempersulit penyembuhan.
Bagi penghuni yang telanjur positif HIV/AIDS, lanjut Yasonna, Kemenkumham menerapkan program pengobatan komprehensif dan berkelanjutan. Program dipadukan dengan pembinaan penghuni yang jadi pengguna narkoba di lapas dan rutan, antara lain mencakup konseling dan tes sukarela (VCT), terapi rumatan metadon (PTRM), rujukan terapi obat antiretroviral (ARV), dan kelompok dukungan sebaya (KDS).
Dokter Hetty Widiastuti dari Direktorat Bina Kesehatan dan Keperawatan Narapidana dan Tahanan Kemenkumham, menjelaskan, pihaknya juga mengupayakan program terapi HIV tetap berjalan bagi bekas penghuni yang keluar dari lapas dan rutan. Caranya melalui kerja sama dengan dinas kesehatan, puskesmas, dan lembaga swadaya masyarakat. ”Ini karena ODHA harus mengonsumsi ARV seumur hidup,” katanya.
Pelayanan yang lengkap itu dinikmati para ODHA yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Di poliklinik lapas ada sejumlah ruang pelayanan terkait HIV/AIDS, antara lain ruang konseling, ruang VCT, bangsal dengan enam tempat tidur, dan ruang pengobatan.
Oki (36), penghuni lapas yang positif HIV, mengungkapkan, ia bisa berobat rutin dan gratis di poliklinik itu serta menjalani rehabilitasi sosial. ” Sesama ODHA saling menguatkan dan menyemangati,” ucap pria yang mulai memakai putau dengan jarum suntik pada 1997 itu.
Belum semua
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.