Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimiawi Bikin Gairah Seks Turun dan Mandul

Kompas.com - 10/06/2016, 10:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan hukuman tambahan kebiri kimiawi untuk pelaku kejahatan seksual pada anak terus menuai pro-kontra. Dokter spesialis andrologi Wimpie Pangkahila menjelaskan, kebiri kimiawi yang dimaksud adalah dengan memberikan obat antitestoteron atau antiandrogen.

Pemberian obat antitestoteron memang akan membuat gairah seksual laki-laki menurun. "Testosteron adalah hormon dalam tubuh kita yang antara lain berfungsi pada sekualitas. Pada pria hormon ini bisa membangkitkan libido. Jadi kalau hormonnya dikurangi, maka gairah seks akan berkurang," terang Wimpie dalam jumpa pers di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Namun, pemberian obat antitestoteron itu menimbulkan efek samping yang menurunkan kesehatan tubuh. Efek sampingnya antara lain, osteoporosis, anemia, kekuatan otot menurun dan lemak meningkat, serta penurunan fungsi kognitif.

Penumpukan lemak di tubuh pada akhirnya bisa meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. Wimpie mengungkapkan, kebiri kimiawi juga dapat membuat pria mengalami infertilitas atau ketidaksuburan.

"Dalam penelitian, pria yang diberikan obat antiandrogen banyak yang mengalami kemandulan. Dalam waktu 4 bulan tidak punya sel spermatozoa," ujar Wimpie.

Namun, jika kembali diberi suntik hormon testoteron, efek samping tadi kembali normal. Efek suntik obat antiteatoteron pun hanya bersifat sementara. Jika pemberiannya dihentikan, gairah seksual bisa kembali muncul.

"Lalu pertanyaan saya berapa lama hukuman ini akan diberikan, berapa tahun?" kata Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali ini.

Menurut Wimpie, lebih baik hukuman kurungan penjara diperberat. Hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual dinilai belum terbukti dapat menimbulkan efek jera.

Ikatan Dokter Indonesia pun menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar aumpah dokter kode etik kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau