KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menetapkan batasan menikah untuk perempuan dan lelaki adalah minimal berusia 19 tahun.
Nah, pembatasan usia ini dilakukan untuk mencegah kehamilan dini. Sebab, hamil di usia terlalu muda bisa membahayakan perempuan.
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Pediatrics menemukan bahwa anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun memiliki risiko depresi pascapersalinan ua kali lipat dibandingkan wanita yang hamil saat berusia 25 tahun ke atas.
Baca juga: Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Semata Wayang R.A. Kartini yang Terlupakan Sejarah
Tak hanya rentan mengalami masalah mental, hamil di usia terlalu muda juga bisa membahayakan kondisi fisik ibu dan janin.
Berikut beberapa dampak fisik hamil di usia terlalu muda:
Remaja yang hamil memiliki risiko lebih tinggi terkena tekanan darah tinggi dibandingkan wanita hamil berusia 20 tahun ke atas.
Baca juga: Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta, Ini Alasannya
Mereka juga memiliki risiko preeklampsia yang lebih tinggi.
Preeklampsia adalah kondisi medis berbahaya yang terjadi akibat tingginya tekanan darah dan kadar protein dalam urin.
Hal ini bisa memicu pembengkakan tangan dan wajah ibu, serta kerusakan organ.
Selain menganggu sang ibu, tekanan darah tinggi di masa kehamilan juga bisa menganggu pertumbuhan janin.
Penyakit ini juga dapat menyebabkan komplikasi kehamilan lebih lanjut seperti kelahiran prematur.
Baca juga: Bukan Mitos, Pria Juga Bisa Ngidam saat Istri Hamil
Normalnya, kehamilan berlangsung dalam waktu sekitar 40 minggu.
Bayi yang dilahirkan sebelum usia kandungan 37 minggu sudha masuk kategori prematur.
Bayi yang lahir terlalu dini bisa menyebabkan risiko gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, masaah kognitif, dan sejenisnya.
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya
Remaja berisiko lebih tinggi melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah.