Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Noerolandra Dwi S
Surveior FKTP Kemenkes

Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes

Hantu Kematian Ibu dan Bayi

Kompas.com - 20/10/2023, 16:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Implementasi dalam regulasi yang ditetapkan berbeda tiap daerah/pemda. Tergantung sudut pandang pengambil keputusan melihat permasalahan kesehatan ibu dan bayi.

Ada yang menegaskan persalinan hanya di rumah sakit dan puskesmas. Terdapat pula yang membolehkan melahirkan di tengah masyarakat dibantu naskes yang tersedia.

Disparitas implementasi menarik untuk dilihat karena akan menentukan keberhasilan penurunan AKI dan AKB.

Hal yang juga cukup pelik karena sampai saat ini belum ada mekanisme pelaporan yang akurat dan cepat memperoleh data kematian maternal di seluruh Indonesia.

Jumlah AKI dan AKB kita masih under reported cases. Hingga data AKI dan AKB kita peroleh dari mekanisme survei dengan menggunakan sampel, bukan total populasi.

Baru-baru ini kemenkes mengembangkan sistem notifikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) yang menjadi bagian dari platform Indonesia Health Services (HIS), satu sehat, yang interoperabilitas dengan sistem lainnya (Mei 2023).

MPDM merupakan upaya laporan kematian maternal sedini mungkin. Berupa pemberitahuan awal (notifikasi) yang harus ditindaklanjuti pelacakan dalam kegiatan Audit Maternal Parinatal Surveilans Respons (AMPSR).

Dengan demikian, dapat meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan bersumber data, sehingga tujuan percepatan penurunan AKI dan AKB dapat terwujud.

Semua fasyankes rumah sakit pemerintah/swasta, klinik, dan puskesmas wajib dalam program penurunan AKI dan AKB melalui penyampaian pelaporan data kematian ibu dan perinatal melaui aplikasi MPDN.

Pelaporan kematian ibu dan perinatal tersebut merupakan program prioritas nasional sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Bagi rumah sakit merupakan bagian dari program prioritas nasional yang menjadi persyaratan akreditasi. Bagi puskesmas merupakan bagian elemen penilaian dalam standar akreditasi yang menentukan status akreditasi.

Dan bagi fasyankes lainnya yang sudah dinyatakan akreditasinya yang tidak melaporkan angka kematian ibu dan bayi dalam MPDN, maka penerapan standar mutu dapat ditinjau kembali statusnya.

Upaya pemerintah dalam menurunkan AKI dan AKB belum mencapai tujuannya. Disparitas implementasi, strategi, dan kebijakan di daerah/pemda tidak bersumber data yang akurat.

Maka notifikasi yang cepat (MPDM) dan tindakan dini sangat menentukan. Tersedianya data yang akurat tak bisa ditunda hingga kebijakan dan strategi tidak salah jalan.

Kita semua harus sepakat penurunan AKI dan AKB prioritas pembangunan di Indonesia. Kematian ibu dan kematian bayi sampai sekarang terus menghantui Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau