KOMPAS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan 4 langkah untuk mencegah keracunan pangan.
Keempat langkah itu yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (KLIK), melakukan 5 kunci keamanan pangan, meningkatkan literasi tentang pangan aman, dan mengedukasi sesama.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati meminta konsumen memperhatikan peringatan-peringatan pada label, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia.
"Disarankan untuk menghindari mengkonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas yang menyengat. Anak-anak kita sendiri ketika ada rasa pedas itu saling mencari siapa juaranya untuk yang paling tahan pedas," kata Emma, seperti ditulis Antara, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik
Kemudian, dalam mengonsumsi bahan pangan perlu memperhatikan 5 hal yang menjadi kunci yakni saat membeli, menyimpan, mengolah, dan menyajikan bahan pangan.
Terkait penyimpanan pangan, Ema mencontohkan Bacillus cereus, bakteri yang tumbuh pada latiao yang menyebabkan kejadian keracunan, tumbuh pada suhu 30-40 derajat Celsius, di mana angka tersebut merupakan rata-rata suhu Indonesia, sehingga menjadi optimal bagi perkembangan bakteri.
Ema menambahkan, kader perlu meningkatkan literasi masyarakat serta menyebarluaskan informasi tentang pangan aman.
Sumber informasi terpercaya tentang pangan aman hanya BPOM, katanya, oleh karena itu jangan percaya hoaks.
"Kemudian sebarkan dan budayakan apapun yang sudah bapak, ibu, terima, termasuk saat ini kami menyampaikan kepada bapak, ibu sekalian. Mohon disebarluaskan melalui sarana komunikasi informasi edukasi, dan membiasakan budaya keamanan pangan dalam kehidupan kita sehari-hari," katanya.
Baca juga: Hasil Uji BPOM: Anggur Shine Muscat Aman dari Residu Pestisida
Menurut Ema, terdapat tiga pilar yang perlu berperan pada keamanan pangan yakni pemerintah, pelaku usaha, dan publik.
Dia menjelaskan kebijakan pengamanan pangan Indonesia adalah post-border yakni impor terlebih dahulu, baru dicek kemudian. Oleh karena itu, kata Ema, pemerintah harus mulai menguatkan jejaring guna mencegah adanya produk yang lolos pengawasan karena kebijakan post-border itu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi bagi pelaku usaha untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan yang sesuai standar, pengawasan importasi, serta mengedukasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.