Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Harus Didampingi Saat Periksa USG Kehamilan

Kompas.com - 21/04/2025, 19:30 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

2

KOMPAS.com – Pemeriksaan kehamilan menggunakan ultrasonografi (USG) oleh dokter laki-laki seharusnya selalu didampingi oleh bidan atau perawat perempuan. Ketentuan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

“Apalagi kalau dokternya laki-laki, ibaratnya haram hukumnya periksa sendiri, jadi harus ada yang menemani. Karena itu, di ruang poli obgyn pasti ada bidan atau perawat perempuan,” ujar dr. Ardiansjah Dara Sjahruddin, Sp.OG, yang akrab disapa dr. Dara.

Sebelumnya, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Kolegium Kesehatan Indonesia, dr. Ivan Rizal Sini Sp.OG, menegaskan pentingnya keberadaan pendamping dalam proses pemeriksaan pasien, termasuk pemeriksaan oleh dokter kandungan.

“Perlu ada perhatian mendasar mengenai proses pemeriksaan yang melibatkan pendamping. Apalagi jika menyangkut area sensitif, tentu dibutuhkan kepatuhan dari pemberi layanan, baik yang sejenis kelamin maupun berbeda, untuk menghadirkan pendamping,” kata dr. Ivan dalam konferensi pers yang diadakan Konsil Kesehatan Indonesia (17/4).

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M. Syafril Firdaus di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dr. Dara menyatakan bahwa oknum tersebut memang memiliki rekam jejak yang bermasalah.

“Saya dengar oknum itu membuat promo USG gratis dan dilakukan di luar jam poli, sehingga tidak ada bidan atau perawat yang mendampingi. Kalau di rumah sakit atau klinik yang menjalankan SOP dengan benar, kasus seperti ini tidak akan terjadi. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan kehamilan dengan USG, dokter hanya memeriksa bagian perut dan tidak menyentuh area dada atau bagian sensitif lainnya.

“Biasanya, tangan kanan memegang alat USG, sementara tangan kiri digunakan untuk memantau monitor,” katanya.

Konsil Kesehatan Indonesia telah membuka kanal pelaporan resmi melalui situs kki.go.id bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis.

Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada tenaga kesehatan atau medis yang terbukti melakukan pelanggaran, baik demi memberikan efek jera bagi pelaku maupun untuk melindungi serta menjamin keamanan pasien.

Baca juga: Begini SOP Pemeriksaan USG, Termasuk Posisi Tangan Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
iya benar di dampingi suami, kakak atau adik atau orang tua di dalam ruang periksa dokter lebih baik lagi kalau menkes bikin permen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau