NUSA DUA, KOMPAS.com - Buruh meminta pemerintah tidak langsung mewajibkan mereka ikut membayar premi jaminan kesehatan nasional yang dipotong berdasarkan prosentase gaji.
Mereka berharap pemerintah membuat masa transisi dua tahun sejak dimulainya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Januari 2014. Pada masa transisi tersebut, premi tetap dibayarkan perusahaan seperti yang selama ini berlaku. Apabila setelah dievaluasi dalam masa dua tahun ternyata premi tersebut kurang, buruh baru akan ikut sharing dengan besaran yang disesuaikan.
"Sebenarnya kami sangat mendukung SJSN ini, tetapi kami berharap buruh tidak perlu menambah iuran. Jadi yang kami gugat adalah kalau harus membayar premi apa dasarnya? Selama ini tidak ada sosialisasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di sela acara seminar Jaminan Kesehatan Nasional di Nusa Dua, Jumat (6/7/2012).
Menurut Iqbal, dana kesehatan yang sekarang ini sudah dibayarkan buruh sudah melebihi perkiraan iuran yang ditetapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp 27.000. "Kalau dirata-rata sekarang buruh dipotong empat persen dari upah minimum yakni sekitar Rp 44.000 per orang. Itu kan sudah melebihi tarif premi yang diusulkan. Jadi buat apa kami menambah. Evaluasi saja dulu selama dua tahun apakah Rp 44.000 itu cukup atau tidak," katanya.
Iqbal menambahkan, dana kesehatan yang kini setiap bulan dibayarkan sebenarnya juga bukan dibayarkan pengusaha tapi oleh buruh sendiri. "Dana kesehatan itu masuk dalam labour cost," imbuhnya.
Sementara itu, Timoer Soetanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pengusaha tidak keberatan dengan besaran premi yang diusulkan. Namun dengan catatan premi yang dibayar kelompok penerima bantuan iuran harus sama dengan pekerja.
"Jangan pekerja juga dibebankan untuk membayar yang seharusnya jadi beban negara. Itu tidak fair. Kalau pengusaha diminta memberi subsidi buruh tidak masalah, tapi kalau subsidi masyarakat yang jadi tanggungan negara ya jangan," kata Timoer.
Dia juga berharap agar dalam SJSN ini besaran manfaat yang akan diterima buruh lebih besar dari Jamsostek.
Iqbal mengatakan buruh siap mengawal proses transformasi SJSN. "Karenanya, tanggal 12 Juli ini Komite Aksi Jaminan Sosial siap menggelar demo ke Kemenkes untuk mempercepat Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden demi terselenggaranya SJSN," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.