KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah banyak menelan korban jiwa di Indonesia.
Melansir dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Jumat (20/8), 122.633 jiwa telah meninggal dunia.
Dalam penanganan jenazah pasien Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah memberikan panduan khusus.
Panduan tersebut diatur dalam Fatwa MUI No. 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) muslim yang meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri
Di samping itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun telah mengeluarkan buku panduan dalam pemulasaraan jenazah.
Menurut buku panduan tersebut, kriteria jenazah yang harus diperlakukan sesuai protokol kesehatan adalah sebagai berikut.
- Jenazah dari dalam rumah sakit dengan diagnosis ISPA, pneumonia, ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) dengan atau tanpa keterangan kontak dengan penderita Covid-19 yang mengalami perburukan kondisi dengan cepat
- Jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
- Jenazah dari luar rumah sakit, yang memiliki riwayat yang termasuk ke dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dengan Pemantauan (PDP). Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
Adapun prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7, pemulasaraan jenazah harus dilakukan oleh petugas medis dengan protokol kesehatan. Dengan demikian, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
- Tim pemulasara memakai APD lengkap (gaun lengan panjang sekali pakai dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) dan sarung tangan yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/goggle (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, dan sepatu tertutup dengan shoes cover).
- Pemulasaraan jenazah sesuai dengan agama masing-masing.
- Selain tim pemulasaraan tidak diperbolehkan ada di ruangan.
- Tidak dilakukan pembalseman atau suntik pengawet.
- Lakukan disinfeksi terhadap jenazah dengan cairan disinfektan.
- Menutup semua lubang tubuh dan bekas luka lainnya dengan plester kedap air.
- Memasukkan jenazah ke dalam kantong jenazah kedap air.
- Pastikan tidak ada cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
- Pastikan kantong jenazah disegel dengan baik.
- Lakukan disinfeksi kantong jenazah.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu, tutup peti dengan rapat menggunakan lem silikon dan disekrup/dipaku.
- Peti jenazah dibungkus dengan plastik.
- Jika tidak ada peti jenazah, cukup menggunakan kantung jenazah.
- Jenazah tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Baca juga: 11 Tata Cara Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19
Di samping itu, Fatwa MUI No.18 tahun 2020 juga mengatur mengenai tahapan memandikan jenazah.
Apabila jenazah memungkinkan untuk dimandikan, berikut ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Namun, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Apabila jenazah beragama Muslim, pedoman menyalatkannya adalah sebagai berikut.
- Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Baca juga: Jangan Lengah, Ini 9 Celah Penularan Covid-19 yang Perlu Diwaspadai
Terakhir, prosedur penguburan jenazah bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur
- tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
- Petugas pemakaman jenazah terdiri dari sopir keranda/kereta/mobil jenazah 1 (satu) orang atau lebih, dan petugas pengangkut/pemakaman sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
- Sopir keranda/kereta/mobil jenazah dan petugas pemakaman wajib memakai APD (sarung tangan, masker, pelindung mata, dan pakaian lengan panjang).
- Persiapan Petugas (sopir dan petugas pemakaman) Dinas terkait menerima peti jenazah
- Jenazah diantar dengan keranda/kereta jenazah/mobil jenazah khusus dari Dinas terkait atau yang lainnya yang telah disiapkan ke tempat pemakaman.
- Pastikan penguburan tanpa membuka peti jenazah atau kantong jenazah.
- Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum yang sudah ditentukan dan pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut dengan tetap menjaga kewaspadaan, dengan menerapkan physical distancing, yaitu dengan menjaga jarak masing-masing minimal 2 meter.
- Apabila proses pemulasaran jenazah selesai setelah jam 20.00 maka jenazah dititipkan sementara ke RSUD terdekat untuk dimakamkan esok harinya.
- Petugas kamar jenazah RSUD menerima jenazah dan melakukan pencatatan.
- Dinas terkait memastikan mengambil jenazah yang dititipkan di RSUD pada pagi harinya untuk dimakamkan di tempat yang telah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.