Jakarta, KOMPAS.com- Hingga saat ini Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum pernah memberikan izin praktek berupa surat tanda registrasi kepada dokter/dokter gigi asing untuk berpraktik di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Menaldi Rasmin, Ketua KKI dalam diskusi mengenai dokter asing yang diadakan oleh Perhimpunan Dokter spesialis Penyakit Dalam di Jakarta (5/3). "Izin yang telah diberikan KKI kepada dokter asing hanyalah kepada dokter yang akan memberikan alih teknologi bekerjasama dengan institusi pendidikan dan atau pelayanan kesehatan di Indonesia," paparnya.
Untuk bisa berpraktek (menerima pasien langsung), dokter asing harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku sesuai Undang-undang. Antara lain mempunyai surat izin kerja, memiliki surat tanda registrasi (STR) yang diberikan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi di negara asal.
"Dokter yang bersangkutan juga harus mahir berbahasa Indonesia. Tidak boleh dokter berpraktik dengan didampingi penerjemah," papar Menaldi.
Menanggapi masuknya dokter-dokter asing di Indonesia, dr.Slamet Budiarto, SH, Sekjen PB IDI mengatakan hal tersebut merupakan dampak dari globalisasi. Dokter asing tidak dapat lagi ditolak kehadirannya, selama mereka memenuhi persyaratan untuk berpraktik di Indonesia.
"Banyak orang asing yang suka bekerja di Indonesia karena kita tidak punya sistem pembiayaan kesehatan dan sistem rujukan yang baik. Padahal, dua hal ini yang akan memproteksi kita dari masuknya dokter-dokter asing," papar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.