Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Asing Hanya Sebagai Konsultan

Kompas.com - 06/12/2010, 14:22 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo mengatakan, hingga saat ini belum ada dokter asing yang buka praktik di Indonesia.

"Kalau ada dokter asing (yang buka praktik di Indonesia), saya harus katakan dia itu ilegal. Karena sampai sejauh ini, Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan surat tanda registrasi (STR), belum pernah menerbitkan STR untuk dokter asing," ungkap Giatno di Purwokerto, Senin.

Ia mengemukakan hal itu usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kedokeran Indonesia "Strategi Peningkatan Kualitas Kesehatan Bangsa Indonesia dalam Menyambut Komunitas ASEAN 2015".

Dengan demikian, jika ada dokter asing yang bekerja di Indonesia, kata dia, maka mereka itu adalah ilegal. Kecuali, lanjut Giatno Raharjo, jika dokter asing itu tidak bekerja di Indonesia melainkan hadir sebagai konsultan.

"Artinya jika sebagai konsultan, dia tidak merawat pasien. Dia membimbing dokter-dokter spesialis dalam cabang ilmu tertentu dan tidak membuka praktik," katanya.

Menurut Giatno, dokter asing yang hadir sebagai konsultan tidak dapat diklasifikasikan sebagai dokter asing yang berpraktik di Indonesia.

Ia mengatakan, regulasi mengenai dokter asing telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

"Jadi ada persyaratan. Dokter asing bukannya tidak boleh beroperasi di Indonesia, tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan persyaratan," katanya.

Menurut dia, seorang dokter asing yang akan bekerja atau membuka praktik di Indonesia harus memiliki STR maupun rekomendasi ikatan dokter di negeri asalnya yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan dokter yang baik.

Selain itu, kata dia, dokter tersebut telah bekerja di negara asal minimal lima tahun.  "Misalnya, kalau ada mahasiswa Malaysia dan sekolah (kedokteran) di Indonesia. Dia harus pulang dulu ke Malaysia, berpraktik di Malaysia, berkelakuan baik sehingga mendapat rekomendasi, baru mendaftar ke Indonesia," katanya.
     
Terkait upaya Kementerian Kesehatan seiring penerapan kawasan perdagangan bebas China-ASEAN (ACFTA) , dia mengatakan, hal itu telah dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain melalui Permenkes Nomor 317/2010, pengiriman tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri, maupun uji kompetensi. "Intinya kita siap. Kita tidak mengharamkan dokter asing untuk bekerja di Indonesia sejauh memenuhi syarat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau