Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

50 Persen Tenaga Kesehatan Tak Tahu PP ASI Eksklusif

Kompas.com - 13/06/2013, 20:05 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -Sebanyak 50 persen atau setara 125 orang tenaga layanan kesehatan dari lima kota besar ternyata belum mengetahui adanya kebijakan ASI eksklusif pada 6 bulan pertama kehidupan bayi. Sosialisasi yang tidak memadai menjadi penghalang utama.

Hal tersebut terungkap dalam media gathering Pemahaman Tenaga Kesehatan Mengenai Kebijakan Menyusui di Indonesia di Jakarta, Kamis (13/6/2013), yang diselenggarakan LSM World Vision Indonesia (WVI) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).

Penelitian melibatkan 250 responden tenaga layanan kesehatan, dari rumah sakit pemerintah maupun swasta. Tenaga layanan kesehatan meliputi bidan, suster dan dokter yang terlibat dalam kelahiran bayi. Penelitian ini dilakukan oleh tim dari AIMI beberapa kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Tangerang.

Baca juga: Profil Surya Sahetapy, Putra Ray Sahetapy yang Berprofesi Dosen di Amerika

"Kalau yang di kota besar seperti itu, bagaimana yang di kota kecil," kata Ketua Riset Tim AIMI, Sari Kailaku.

Selain tidak mengetahui Peraturan Pemerintah nomer 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, responden juga tidak mengetahui hak bayi atas ASI di UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009.  Sari menambahkan, beberapa responden yang pernah mendapat sosialisasi tidak ingat pesan penting dalam kedua aturan tersebut. Para tenaga layanan kesehatan juga terbukti tidak tahu bagaimana mendukung ibu menyusui bayinya.

Menanggapi hal ini Subdit Bina Konsumsi Makanan Direktorat Bina Gizi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Asep Adam Mutaqin, SKM, MSi mengatakan, moral tenaga layanan kesehatan berperan utama dalam keberhasilan pemberian ASI eksklusif.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

"Kita sudah ada UU dan PP ASI eksklusif, hal ini sebetulnya bisa menjadi dasar hukum ASI eksklusif," ujarnya.

Melalui UU dan PP, kata Asep, tenaga layanan kesehatan yang ketahuan memberi sufor pada bayi di 6 bulan pertama bisa diberikan sanksi. Jenis sanksi mencakup lisan, tertulis, dan administratif.

Pentingnya konselor

Asep juga mengakui pentingnya peran konselor ASI di masyarakat, atau di sentra layanan kesehatan primer. Konselor bertugas memberi pengetahuan ibu hamil manfaat dan pentingnya ASI. Setelah bayi lahir, konselor bertugas mendampingi ibu dalam menyusui bayinya.

Baca juga: Bantah Uang Kompensasi Dedi Mulyadi Dipotong, Dishub: Itu Keikhlasan Sopir

Saat ini menurut Asep, Indonesia memiliki total 3.932 konselor. Konselor ini bertugas di berbagai layanan kesehatan. Minat masyarakat untuk menjadi konselor masih cukup rendah yakni hanya sekitar 10 sampai 12 persen. Padahal, idealnya satu Puskesmas memiliki satu konselor.

Saat ini, Indonesia pun belum memiliki standar konselor sendiri. Standar yang digunakan adalah keluaran WHO yang terakhir diupdate pada 2011. Standar ini mengharuskan konselor mengikuti pelatihan 40 jam seputar ASI dan sufor.

"Mungkin nanti kita akan mengupdate pengetahuan konselor. Walaupun jumlahnya jauh dari cukup, paling tidak mereka kompeten," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau