Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2013, 09:29 WIB


TANYA :

Dok, saya sudah memasang behel 2 tahun lalu pada seorang dokter gigi langganan saya. Namun sampai saat ini, perubahan pada gigi saya tidak memuaskan, bahkan fungsi gigi menjadi tidak optimal di mana gigi seri tidak bisa berfungsi untuk memotong, karena antara gigi seri atas dan bawah tidak bertemu (ada rongga) seperti terganjal oleh posisi gigi geraham yang tidak tepat. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Etiskah kalau saya minta dirujuk ke drg., Sp.Ort ? Sebelumnya saya tidak tahu kalau memasang behel itu harus di spesialis. Saya juga tidak tahu apakah di kota saya ada spesialis ortodonti. Mengapa drg umum berani memasang behel dan tidak menyarankan ke spesialis? Saya sekarang merasa jadi kelinci percobaan saja. Terima kasih

(Ari, 41, 162 cm, 55 kg, Denpasar)   

JAWAB : 

Bapak Ari yang baik,

Pemasangan kawat gigi dan perawatannya memang sebaiknya dilakukan oleh Dokter Gigi yang kompeten, yaitu Dokter Gigi Spesialis Ortodonti. Memang sampai saat ini, banyak sekali Dokter Gigi umum yang melakukan pemasangan kawat gigi cekat.

Sebenarnya, kewenangan dan sanksi mengenai Dokter Gigi umum yang melakukan pemasangan kawat gigi sudah diatur dalam undang-undang. Kewenangan Dokter Gigi umum dalam melakukan perawatan kawat gigi cekat adalah untuk kasus-kasus kelainan susunan gigi yang sederhana. Tetapi, kenyataannya masih banyak teman sejawat yang masih melakukannya melewati kewenangannya.

Tentu saja, permasalahan hal ini masih terus dibahas oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ortodontis Indonesia (IKORTI) dan pihak terkait lainnya.

Sebagai pasien yang bijak, anda dapat menentukan sendiri siapa yang seharusnya melakukan perawatan dan pemasangan kawat gigi cekat. Anda dapat membandingkan ilmu dan keterampilan yang didapat oleh seorang Dokter Gigi Spesialis Ortodonti yang mendalami ilmu spesialisnya selama kurang lebih 4 tahun, dibandingkan dengan Dokter Gigi umum yang hanya mempelajari pemasangan ortodonti cekat selama beberapa saat saja. Sebagai informasi tambahan, anda dapat membaca jawaban artikel pada tanggal 18 Juli 2012 mengenai "Ragu Pasang Kawat Gigi Karena Takut dan Mahal". Di dalam artikel tersebut dibahas apa saja yang dipelajari oleh seorang Dokter Gigi Spesialis Ortodonti selama masa perkuliahan spesialisnya, dan belum tentu diperoleh oleh Dokter Gigi umum yang hanya mempelajarinya di pendidikan dokter gigi umum atau melalui kursus-kursus singkat ortodonti .

Saat ini, anda berhak menanyakan kembali rencana perawatan dan bagaimana perkiraan hasil perawatan yang akan dicapai. Tanyakan mendetail kepada Dokter Gigi yang merawat anda. Jika anda merasa kurang puas, anda berhak melakukan penghentian perawatan dengan membuat surat pernyataan tertulis yang telah disetujui oleh anda dan Dokter Gigi anda. Anda juga berhak meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perawatan kawat gigi anda selama 2 tahun ini (seperti foto panoramik, sefalometri, dan model gigi awal).

Kemudian anda dapat mencari Dokter Gigi Spesialis Ortodonti di kota anda. Tanyakan kepada Dokter Gigi anda saat ini atau anda dapat menanyakannya ke Rumah Sakit Daerah atau Swasta di kota anda. Sepengetahuan saya, sudah ada Dokter Gigi Spesialis Ortodonti di kota anda saat ini.

Anda tidak perlu merasa seperti kelinci percobaan, sebab seluruh Dokter Gigi memang mempelajari dan dituntut untuk bisa melakukan seluruh perawatan gigi termasuk pemasangan kawat gigi sejak pendidikan Dokter Gigi. Tentu saja, tetap ada batasan kewenangannya antara Dokter Gigi umum dengan Dokter Gigi Spesialis.


Demikian Bapak Ari, semoga bermanfaat.

Salam gigi sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau