Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2013, 12:21 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


Kompas.com - Mewarnai rambut secara temporer dengan pastel atau krayon khusus (hair chalking) sedang menjadi tren di kalangan remaja. Dengan pastel ini kita dapat memberi "highlight" pada rambut dengan berbagai warna yang disukai.

Tetapi sebelum Anda melakukannya, ada baiknya menyimak peringatan yang diberikan oleh badan pengawas obat dan makanan AS (FDA). Mereka menyatakan hair chalk tidak dijamin aman. Hal ini dikarenakan hair chalk tidak menyertakan standar keamanan dan kesehatan. Terutama yang dijual lewat internet.

"Produknya mungkin saja mengandung berbagai zat berbahaya. Baik dari pewarna, pengawet, maupun zat kimia lainnya. Zat ini mungkin saja tidak diizinkan beredar dan menyebabkan alergi. Bisa juga menyebabkan reaksi berlebihan pada kulit kepala, mata, dan kulit," tulis FDA.

Hair chalk menjadi trend karena warnanya yang sangat cerah. Warna yang bisa diaplikasikan di antaranya biru, ungu, merah, dan kuning. Proses pewarnaannya juga sangat mudah. Yang diperlukan hanya bubuk kapur (hair chalk) dan air. Kita bahkan bisa melakukannya sendiri di rumah.

Menurut Direktur Jenderal FDA, Kenneth Hartigan-Go, hair chalking semakin populer di kalangan remaja. Termasuk mengaplikasikan pastel warna rambut hanya pada beberapa helai rambut.

Untuk orang berambut gelap, helai rambut yang akan diwarnai dilembabkan terlebih dulu dengan air. Kemudian hair chalk dipalikasikan dengan gerak memutar pada helai rambut. Tahap terakhir adalah 'mengunci' warna dengan  alat pelurus rambut.

Harga pastel warna rambut ini relatif murah, hanya sekitar 100-150 ribu rupiah. Penjualannya kebanyakan melalui internet.

Walau terlihat aman, masyarakat disarankan tidak menggunakan hair chalk. Termasuk semua produk yang belum mendapat persetujuan lembaga pengawas obat dan makanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau