KOMPAS.com-Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional 2014 perlu diawasi. Apalagi, pada tahun pertama pelaksaanaannya rawan masalah, terutama pada pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Pengawasan dilakukan supaya kualitas pelayanan yang diberikan JKN 2014 tetap terjaga.
“Untuk tahun awal pelaksanaan JKN 2014, peninjauan pengawasan harus dilakukan satu bulan sekali. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan tim eksternal yang independen, sehingga kualitas pengawasannya bisa dipertanggungjawabkan,” kata pengamat kebijakan kesehatan Hasbullah Thabrany, pada seminar Tinjauan dan Kaleidoskop Kesehatan 2013 yang diselenggarakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) di Jakarta pada Rabu (18/12/2013).
Hasbullah mengatakan, dirinya merencanakan sebuah tim pengawasan beranggotakan tiga elemen yakni perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi. Ketiga profesi tersebut akan menganalisa apa saja persoalan dalam pelaksanaan JKN 2014 dan mencari penyelesaian. Saran ini kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian Kesehatan RI.
Director Government Affairs-ASEAN Johnson and Johnson Medical, Shanti Shamdasani menambahkan, pengawasan merupakan bagian dari kontrol sistem pelaksanaan asuransi kesehatan nasional. "Kita dapat mencontoh Thailand yang lebih dulu melaksanakan jaminan kesehatan. Di negara tersebut pengawas inti terdiri atas badan atau orang yang mengerti regulasi dan organisasi profesi,”ujarnya.
Shanti menambahkan,badan tersebut akan menilai kemajuan maupun hambatan yang terjadi di lapangan. Pengawasan ini, kata Shanti, akan mengoptimalkan pelaksanaan asuransi mulai tahun pertama. Hal ini dikarenakan persoalan yang ada bisa segera diatasi.
“Tentunya jalan keluar yang dihasilkan tidak dibiarkan begitu saja. Kita memberikan rekomendasi tersebut pada pemerintah. Rekomendasi tersebut harus disikapi selama 2-3 minggu berikutnya, meski persoalan yang ada belum tentu bisa diselesaikan,” kata dia.
Pengawasan tersebut, kata Shanti, juga melibatkan media. Hanya saja media tidak lantas memberitakan segala persoalan yang ada. Media hanya memberitakan penyikapan pemerintah pada rekomendasi, untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.