KOMPAS.com -Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak untuk mendapatkan terapi pengobatan. Karena itu, pihak yang mencoba menghalangi pemberian terapi seharusnya dapat dipidanakan.
Dokter spesialis kejiwaan Nova Riyanti Yusuf mengatakan, hak mendapat terapi dimiliki oleh semua orang yang sudah didiagnosis dengan gangguan jiwa supaya bisa kembali hidup normal di masyarakat. Sementara upaya penghalangan artinya menunda mereka mendapat terapi sehingga berpotensi memperburuk kondisi pasien gangguan jiwa.
"Sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan yang memuat hukuman tersebut. Maka ke depannya, harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya," tandas anggota Komisi IX DPR RI ini dalam konferensi pers yang diadakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Rabu (13/8/2014) di Jakarta.
Seperti penyakit lainnya, semakin cepat orang dengan gangguan jiwa mendapat terapi semakin tinggi juga kemungkinannya untuk sembuh. Karenanya setelah didiagnosis terapi harus segera diberikan untuk menunjang kesembuhannya. Bila dibiarkan, gangguan tersebut dapat memburuk dan berpotensi membahayakan jiwa.
"(Gangguan jiwa) ini tidak main-main. Akibat penundaan terapi bisa berupa kehilangan nyawa seseorang. Sehingga bagaimana mungkin pasien sampai dilarang minum obat?," tegas dia.
Dokter spesialis kejiwaan dari Departemen Psikiatri FKUI/RSCM Nurmiati Amir mengatakan, orang dengan gangguan jiwa umumnya membutuhkan konsumsi obat yang terus menerus. Pasalnya terapi dengan obat bertujuan untuk mengelola gangguan jiwanya.
"Orang dengan gangguan jiwa memiliki gangguan pada senyawa kimia pada otaknya. Bila tidak segera diterapi, senyawa kimia otak ini akan bersifat toksik bagi sel-sel saraf, sehingga gangguan akan semakin berat," paparnya.
Karena itu, konsumsi obat harus dilakukan seumur hidup, meskipun pada waktu tertentu, dosisnya bisa diturunkan hingga sangat rendah. Penghentian konsumsi obat yang seharusnya masih terus dilakukan akan berdampak pada kambuhnya gejala gangguan jiwa yang diderita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.