Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Persen Produk Rokok di Jakarta Belum Bergambar "Seram"

Kompas.com - 17/09/2014, 13:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok, nyatanya masih banyak produsen yang belum mengikuti peraturan tersebut.

Pemerintah pada awalnya menetapkan batas waktu 24 Juni 2014 bagi para produsen rokok untuk menampilkan PHW atau "gambar seram" dalam kemasan rokoknya. Namun sampai batas waktu itu banyak yang belum menerapkan karena beralasan masih menghabiskan stok lama.

Akhirnya pemerintah memberikan toleransi selama dua bulan untuk menghabiskan stok lama tersebut. Namun, setelah dua bulan tetap saja banyak beredar bungkus rokok tanpa PHW.

Berdasarkan survei, 58 persen industri rokok belum menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada produk rokok yang dijual di Jakarta.

"Di tempat-tempat penjualan, bungkus rokok dengan PHW sebanyak 37 persen dan tidak PHW 58 persen," kata peneliti dari Komnas Perlindungan Anak, Indah Permata Sari dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Indah menjelaskan, dari 114 merk, sebanyak 36 merk yang beredar sama sekali tidak menggunakan PHW. Survei dilakukan di 135 tempat penjualan seperti agen, supermarket, minimarket, warung, dan tukang rokok.

Survei tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan hingga Selatan. Berdasarkan survei, produk rokok tanpa PH justru lebih banyak ditemukan di supermarket.

"Tingkat kepatuhan terendah di supermarket. Kalau agen, lansung menerima produk baru dari distributor," lanjut Indah.

Survei juga dilakukan pada 24-31 Agustus 2014 di wilayah Banda Aceh, Kabupaten Pontianak, Kota Makassar, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Hasilnya, di sejumlah wilayah tersebut pun masih banyak ditemukan bungkus rokok tanpa PHW. Padahal, ini melanggar ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok.

Bungkus rokok dengar "gambar seram" ini menimbulkan berbagai reaksi dari para konsumen rokok. Banyak yang mengaku takut melihat gambar kerusakan paru-paru, tengkorak, dan seorang pria yang sedang menggendong anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com