JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiri kimiawi diusulkan akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kebiri kimiawi yang dimaksud adalah dengan memberikan obat antitestoteron atau antiandrogen.
Obat tersebut akan menghambat produksi testoteron sehingga gairah seks menurun. Namun, menurut dokter spesialis andrologi Wimpie Pangkahila, hukuman kebiri tidak efektif untuk memimbulkan efek jera pada pelaku.
Perlu diketahui, gairah seksual pun tidak hanya dipengaruhi oleh kadar testoteron. "Gairah seksual juga dipengaruhi kondisi kesehatan secara umum, psikis, dan pengalaman seksual sebelumnya. Kalau pengalaman seksual bagus maka akan melekat di otak," terang Wimpie kantor Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Kamis (10/6/2016).
Wimpie mengungkapkan, jika pemberian obat antitestoteron dihentikan, pelaku kejahatan seksual bisa kembali memiliki gairah seksual.
Dokter spesialis kesehatan jiwa Danardi Sosrosumihardjo menambahkan, tindak kejahatan seksual pada anak umumnya dilakukan oleh paedofil atau orang yang memiliki preferensi seksual menyimpang.
Padeofil memiliki ketertarikan seksual pada anak-anak. Ada juga seseorang menjadi paedofil karena tidak mampu melampiaskan hasrat seksual kepada pasangannya. Nah, dorongan seksual yang dilakukan oleh paedofil pun tak hanya dipicu oleh hormon testoteron.
"Faktor lain yang memicu seseorang jadi paedofil yakni adanya gangguan kepribadian. Salah satunya kepribadian anti sosial, gangguan penyalahgunaan seks, kurang rasa percaya diri, gangguan pengendalian impuls atau gangguan mental lainnya," ungkap Danardi.
Untuk itu, menurut Danardi, selain hukuman maksimal, pelaku perlu mendapat rehabilitasi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.