KOMPAS.com — Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual pada anak-anak, Presiden Jokowi setuju, pemberatan hukuman terhadap pemerkosa anak berupa hukuman kebiri.
Menurut Wikipedia, pengebirian adalah penghapusan penis dan testis, organ seks eksternal laki-laki. Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.
Sekarang ini, kata kebiri memiliki perluasan makna yang berarti membuat seorang pria merasa kurang jantan dengan menghinanya.
Zaman sekarang, hukuman kebiri masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Rusia serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Ada dua macam teknik kebiri yang diterapkan, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
Kebiri kimiawi tidak dilakukan dengan mengamputasi testis, tetapi dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau kemampuan ereksi.
Hukuman kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Antiandrogen juga mengurangi massa otot sehingga memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak yang pada gilirannya meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Berbeda dengan kebiri fisik, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual, maupun kemampuan ereksi.
Di Rusia, kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis. Dengan penambahan hormon wanita ke tubuh pria, maka hasrat seksual yang bersangkutan akan turun.
Di semua negara yang menerapkan hukum kebiri, pemerkosa yang diberi hukuman pemberat (kebiri) tetap menjalani hukuman kurungan badan sesuai UU yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.