KOMPAS.com – Tak sedikit orang menderita sakit saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Beberapa dari mereka bahkan harus mengonsumsi obat demi kesembuhan.
Bagi yang ingin atau diperbolehkan dokter untuk tetap berpuasa, konsumsi obat ini tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa.
Seperti diketahui, saat puasa, kita diperintahkan untuk menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam per hari.
Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.
Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.
Namun, secara garis besar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat puasa tersebut.
Cara minum obat saat puasa
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Senin (20/5/2019), penggunaan obat saat puasa mungkin bisa diganti dari obat minum (oral) menjadi obat dengan rute lain.
Misalnya saja, rute obat minum dapat diganti dengan transdermal (melalui kulit), vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.
Tapi, jika tidak memungkinkan untuk diganti, konsumsi obat minum tersebut tetap bisa dilakukan, hanya disiasati waktunya.
Berikut panduannya:
1. Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa. Di mana, jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.
Hanya, pada hari biasanya, obat biasanya banyak diminum pada jam 07.00 pagi, kemudian waktu minum obat selanjutnya, pada jam 19.00 atau jam 07.00 malam.
3. Minum obat 3 kali sehari
Lain halnya untuk obat-obatan yang harus diminum 3.
Karena yang tadinya kita bisa leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, sementara pada saat puasa kita hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur.
Awalnya, lebih baik konsultasikan dulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.
Anda juga bisa menanyakan dulu kepada mereka mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.
Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda.
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
4. Minum obat 4 kali sehari
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa.
Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
5. Minum obat sebelum dan setelah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa.
Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Obat yang tidak membatalkan puasa
Kemenkes menyadari, beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa.
Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut.
Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Berikut adalah obat-obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan untuk kesembuhan:
1. Obat suntik
Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena, kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan.
Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes mellitus juga masuk dalam kategori obat ini.
2. Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual)
Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah.
Contoh obat golongan ini, yakni isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
3. Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit
Obat-batan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
4. Obat tetes
Obat tetes seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
5. Obat kumur
Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
6. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur
Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
7. Obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung)
Demikian panduan minum obat saat puasa dan beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa.
https://health.kompas.com/read/2020/05/12/040000368/jangan-salah-berikut-panduan-minum-obat-saat-puasa