Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Bukan untuk Obat Covid-19, Begini Cara Memahaminya…

KOMPAS.com – Mungkin masih ada beberapa orang yang menganggap vaksin Covid-19 adalah bagian dari obat Covid-19 untuk pengobatan individu yang terinfeksi virus corona.

Padahal tidak demikian semestinya. Vaksin Covid-19 bukan untuk pengobatan. Hingga saat ini, pengobatan Covid-19 masih dalam tahap pengembangan.

Dalam dokumen Frequently Asked Question (FAQ): Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diunggah dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, ditegaskan bahwa vaksin bukanlah obat.

Vaksin Covid-19 merupakan bagian dari upaya pencegahan dari infeksi Covid-19.

Vaksin memiliki fungsi mendorong pembentukan kekebalan spesifik atau imunitas tubuh agar mampu melawan Covid-19.

Dengan adanya kekebalan tubuh ini, diharapkan tubuh kita dapat terhindar dari penularan ataupun kemungkinan mengalami sakit yang berat akibat infeksi virus corona.

Setelah disuntik vaksin, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali, dan tahu cara melawannya.

Selama belum ada obat yang definitif untuk Covid-19, maka vaksin Covid-19 yang aman dan efektif, serta penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi upaya perlindungan yang bisa dilakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19.

Bagi seseorang yang terinfeksi Covid-19 sementara akan menerima obat yang ditujuan untuk meredakan atau mengobati gejala.

Sebagian besar pasien positif Covid-19 dilaporkan dapat sembuh karena perawatan untuk gejala yang dialami.

Apakah vaksin Covid-19 dipastikan aman?

Pada dasarnya, vaksin adalah produk biologi berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya, atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa, sehingga aman.

Vaksin yang diproduksi secara massal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama, yakni aman, ampuh, stabil, dan efisien dari segi biaya.

Aspek keamanan vaksin dapat dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, dan standar-standar kesehatan.

Intinya, pemerintah memastikan tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi, dan tetap mengedepankan aspek keamanan, manfaat, atau keampuhan vaksin.

Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin Covid-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Setelah divaksinasi, tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan

Sama seperti kebanyakan vaksin lainnya, vaksin Covid-19 tidak 100 persen akan membuat seseorang kebal dari Covid-19.

Artinya, masih ada kemungkinan bagi seseorang yang telah divaksinasi untuk terinfeksi virus corona. Namun, vaksin Covid-19 dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Ketahuilah bahwa selama cakupan vaksinasi belum luas, kekebalan kelompok (herd immunity) belum akan terbentuk, sehingga potensi penularan Covid-19 dimungkinkan masih tinggi.

Untuk itu, meski sudah divaskin, masyarakat direkomendasikan untuk tetap menerapkan prokes minimal berupa 3M, yakni:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan dengan sabun
  • Menjaga jarak

Di sisi lain, pemerintah harus terus menggiatkan kegiatan 3T (test, tracing, dan treatment) untuk penggulangan Covid-19.

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh disuntik vaksin Covid-19?

Vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang sehat.

Di sisi lain, berikut ini adalah beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19:

https://health.kompas.com/read/2021/06/27/163000568/vaksin-bukan-untuk-obat-covid-19-begini-cara-memahaminya-

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke