Wabah ini membuat sebagian masyarakat khawatir dan mempertanyakan amankah mengonsumsi daging kurban yang terjangkit PMK dan bagaimana cara memasak daging kurban yang aman?
Seperti diketahui, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.
Gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan pada hewan di antaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan produksi air liur berlebihan.
Selain itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tapi sudah sembuh pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sah untuk kurban.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait keamanan daging kurban hewan yang terjangkit PMK gejala ringan dan cara pengolahannya yang aman.
Amankah mengonsumsi daging kurban yang terjangkit PMK?
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono menyampaikan, daging kurban yang terkena PMK gejala ringan masih aman dikonsumsi, asalkan diolah dengan benar.
"Masyarakat jangan terlalu was-was. Meski positif PMK, daging kurban masih aman dikonsumsi dengan catatan diolah secara benar," jelas Eko, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Senada dengan Eki, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. dari Tim Satgas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro menyampaikan, PMK pada hewan tidak menular pada manusia karena bukan termasuk penyakit zoonosis.
Dengan begitu, daging dan susu ternak yang terkena PMK masih aman dikonsumsi asalkan diolah dengan benar.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, hewan yang terjangkit PMK bagian paling aman dimakan yakni daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula.
Sedangkan bagian tubuh yang kemungkinan mengandung virus penyebab PMK di antaranya sumsum tulang, tulangnya, kepala, limfoglandula, dan jeroan perlu dipisahkan dari daging dan dimasak dengan benar sebelum dikonsumsi.
Cara memasak daging kurban yang aman
Dosen Fakultas Peternakan UGM Ir. Edi Suryanto, M.Sc., Ph.D., IPU, menyampaikan, cara memasak daging kurban yang aman untuk mengantisipasi PMK pada hewan yakni mengolah daging dengan suhu di atas 100 derajat Celsius minimal selama 30 menit.
Edi juga menganjurkan agar daging kurban yang diterima warga tidak langsung dicuci, melainkan langsung dimasak dengan cara diungkep atau direbus sesuai anjuran di atas.
Proses pencucian daging dapat menyebarkan virus penyebab penyakit mulut dan kuku ke lingkungan sekitar, dampaknya dikhawatirkan bisa menulari hewan berkuku belah di lingkungan sekitar dan wabah PMK meluas.
Jika ingin menyimpan daging mentah dalam bentuk beku, simpan dahulu daging ke pendingin biasa (bukan di freezer) selama 24 jam.
Proses pendinginan daging ini bisa menonaktifkan virus penyebab PMK karena kadar keasaman daging (pH) bisa turun di bawah 5,9. Setelah proses ini, daging bisa dibekukan atau dimasak dengan cara di atas.
“Pastikan tingkat kematangan daging, terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta tidak perlu panik. Karena, virus PMK tidak menular ke manusia,” kata Edi.
https://health.kompas.com/read/2022/07/09/100100868/antisipasi-pmk-begini-cara-memasak-daging-kurban-yang-aman