Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Hukum Mengenai Yoga Bisa Lebih dari Satu

Kompas.com - 21/01/2009, 19:08 WIB

JAKARTA, RABU — Banyaknya jenis yoga yang ditemukan Majelis Ulama Indonesia di Indonesia mengharuskan lembaga ini mengeluakan fatwa. MUI juga telah melakukan investigasi ke berbagai tempat latihan yoga untuk mengungkap kebenaran tersebut.

Hal ini menyusul kontroversi yang muncul di masyarakat tentang yoga yang dianggap haram karena menyekutukan Tuhan. Fatwa mengenai yoga tersebut akan diputuskan pada pertemuan ulama se-Indonesia dalam Ijtima MUI di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23-26 Januari 2009.

"Kalau yoga jenisnya lebih dari satu, maka hukumnya pun bisa lebih dari satu. Ada yang haram dan ada yang tidak," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (21/1).

Ma'ruf mengatakan, saat ini perbincangan mengenai yoga oleh para ulama sangat hangat, apalagi setelah munculnya fatwa Dewan Fatwa Nasional Malaysia yang melarang umatnya melakukan senam yoga. Dewan tersebut beralasan, umat muslim dapat terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain yang ada pada senam yoga tesebut.

Maka dari itu, lewat Ijtima nanti hukum yang ditetapkan MUI soal yoga akan dapat menjawab kontroversi yang terjadi hingga saat ini. "Kesimpulan dalam fatwa nanti adalah yang paling kuat alasannya sebab dilihat melalui pendekatan agama dan berdasarkan pendapat dari para ulama yang hadir," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com