Penelitian menunjukkan aborsi tidak aman merupakan salah satu penyebab kematian ibu dan negara-negara yang menyediakan akses aborsi aman justru bisa menekan angka kematian ibu.
Kita tahu, Indonesia masih menghadapi angka kematian ibu yang tinggi. Begitu banyak perempuan Indonesia miskin terpaksa pergi ke dukun atau orang-orang yang tidak memiliki keahlian medis, melakukannya di gang-gang sempit, di ruang-ruang gelap tanpa jaminan kebersihan, atau ke dokter-dokter tak bertanggung jawab yang menguras uang mereka.
Berbagai penelitian juga menunjukkan, keputusan melakukan aborsi sering karena desakan kekasih, suami tidak sanggup membiayai, atau suami kawin lagi. Ironisnya, di dalam Undang-Undang Kesehatan justru yang dikenai hukuman adalah pelaku aborsi. Mereka terjerat hukuman berat dan denda hingga miliaran rupiah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban. Di manakah tanggung jawab laki-laki? Para dokter dan hakim? Bukankah negara seharusnya menyediakan akses pelayanan kesehatan perempuan yang memadai? Termasuk hak perempuan untuk melakukan aborsi dengan aman.