Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2013, 07:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berencana mengeluarkan peraturan untuk tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang sakit karena merokok lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Rencana itu disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Rabu (23/1), di Jakarta. Rencana akan dibahas dengan Menteri Dalam Negeri dan diharapkan bisa segera diterapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 10-13, setiap orang berhak mendapatkan kesehatan, juga informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang. Namun, setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat.

Menurut Nafsiah, pemerintah telah bertahun-tahun menginformasikan bahaya merokok. Meski demikian, masih ada orang yang secara sadar memilih merokok. Pertanyaan moralnya, ”Berhakkah orang seperti itu mendapat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)?”

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2010, total pengeluaran untuk tembakau Rp 245,41 triliun. Rinciannya, pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya pengobatan penyakit akibat rokok Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas Rp 105,3 triliun. Pendapatan negara dari cukai tembakau hanya Rp 55 triliun.

Nafsiah meminta semua tenaga kesehatan, pengelola Jamkesmas, dan PT Asuransi Kesehatan mencatat jumlah pasien yang sakit akibat merokok. Data akan digunakan untuk menganalisis jumlah dana pengobatan pasien perokok.

Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Kamis, menyatakan, PP No 109/2012 belum memberikan perlindungan optimal pada anak dari bahaya rokok. Salah satu kelemahan PP adalah masih membolehkan iklan, promosi, dan sponsor rokok. (K09/IND)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com