Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2013, 18:51 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


KOMPAS.com -
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuduhan, penangkapan, dan penahanan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani atas dugaan malapraktik. Dalam diskusi bulanan di Jakarta, Senin (18/11/2013), IDI mengajak rekan sejawat untuk mengenakan pita hitam selama tiga hari sebagai wujud keprihatinan.

"Mulai besok Selasa (19/11/2013) diharapkan semua rekan sejawat dokter bisa ikut serta untuk menunjukkan kepeduliaan terhadap kasus dokter Ayu di Manado. Sekaligus (pita hitam) itu menjadi bentuk duka," ujar Ketua PB IDI Zaenal Abidin .

Menurut Zaenal, bentuk keprihatinan akan lebih baik jika dilakukan dengan cara yang terukur. Jika tidak, maka dikhawatirkan bentuk solidaritas justru menyalahi kode etik profesi dokter.

Misalnya dengan melakukan mogok bekerja atau demonstrasi, hal itu menurut Zaenal akan merugikan orang lain yang tidak bersalah. Karena itu, memasang pita hitam dan berdoa bersama bisa merupakan bentuk keprihatian yang baik.

Seperti yang diberitakan, Ayu ditahan di rumah tahanan Malendeng, Manado atas tuduhan malapraktik atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey tahun 2010. Julia meninggal karena emboli pada paru-parunya, sesaat dokter melakukan tindakan bedah Caesar untuk
membantunya melahirkan. Selain Ayu ada pula dokter Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian yang juga merupakan tim yang menangani Julia.

Kriminalisasi dokter

Zaenal mewakili IDI menilai tindakan yang dilakukan Ayu sebenarnya sudah sesuai dengan standard operational procedure (SOP) profesi kedokteran. Apalagi kondisi pasien saat ditangani merupakan sedang dalam kondisi darurat. Sehingga seharusnya tidak ada tindakan penahanan pada Ayu.

Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI HN Nazar mengatakan, tindakan yang dikatakan malapraktik seharusnya bisa dinilai dengan lebih cermat. Pasalnya suatu tindakan dikatakan malapraktik jika meliputi kesalahan medis yang terdiri dari kesalahan teknis, pengetahuan, dan diagnosa, kecelakaan medis, dan pengabaian medis.

Sementara itu, kata dia, pada kasus Julia, tidak ditemukan kriteria itu semua. Sebaliknya, dokter sudah melakukan tindakan yang benar dengan melakukan bedah Caesar, hanya saja karena adanya emboli paru maka nyawa Julia pun tidak berhasil diselamatkan.

"Emboli adalah kasus yang sangat jarang terjadi dan sulit diprediksi," ujar Nazar yang juga menjabat sebagai koordinator Komisi Organisasi, Legislasi, dan Avokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) ini.

Koordinator Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu Kementerian Kesehatan RI Amir Hamzah Pane menilai, penindakan kasus kematian pada pasien yang ditangani dokter seharusnya tidak disamakan dengan kasus kematian lainnya. Pasalnya, dokter merupakan profesi khusus yang mendapatkan hak untuk melakukan invasi (tindakan melukai) demi menyelamatkan hidup orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau