Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2014, 15:59 WIB


KOMPAS.com —
Pada pagi yang belum terlalu ramai, pejalan kaki sontak berpaling saat suara cempreng yang khas keluar dari knalpot bajaj Suyono (50). Suara yang memekakkan telinga itu cukup mendominasi bisingnya jalanan, persis di depan Blok A Tanah Abang, Jakarta, awal bulan lalu.

Sejak 1989, lebih kurang setengah dari hidupnya, Suyono telah melakoni profesi sebagai sopir bajaj. Selama itu pula, ia mengaku tidak terlalu mengalami masalah terkait pendengaran akibat suara bajajnya. Namun, saat ditanya, ia beberapa kali meminta agar pertanyaan diulang. ”Saya, sih, tidak terlalu, Mas,” katanya. ”Tetapi, teman-teman saya banyak yang tuli, tuh. Suara bajaj saya tidak terlalu besar, kan?” tanya Suyono.

Saat diukur dengan aplikasi dB-Meter (aplikasi pengukur intensitas suara yang diunduh di telepon seluler), tingkat suara bajaj Suyono berkisar 82-89 desibel. Tingkat suara tersebut tergantung kecepatan kendaraan dan seberapa sering klakson digunakan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1999 tentang Batas Intensitas dan Lama Pajanan Suara (lama mendengar suara), intensitas suara di atas hanya dapat didengar dalam rentang waktu empat jam per hari. Sebagai perbandingan, suara yang nyaman didengar adalah 30-50 dB atau seperti suara orang sedang bercakap.

Namun, suara di bajaj Suyono masih kalah jauh dibandingkan dengan suara di perempatan jalan besar atau di titik-titik kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Pagi hari di perempatan Slipi Petamburan, misalnya. Catatan aplikasi pengukur ini selama tiga puluh menit tidak pernah berada di bawah angka 90 db.

Bahkan, saat suara dari knalpot, mesin, dan klakson puluhan kendaraan terdengar bersamaan, angka yang tercatat mencapai 103 dB. Kurang 17 tingkat menyamai deru pesawat saat lepas landas (120-130 dB) yang lama durasi pajanannya tidak boleh lebih dari 15 menit.

Angka-angka ini hampir sama dengan catatan intensitas suara di sekitar Jalan MH Thamrin, seperti di Bundaran Hotel Indonesia yang menunjukkan angka 91-102 dB.

Windy (27), yang setiap hari pergi pulang Slipi-Pluit, mengatakan, saat berada dalam situasi bising yang sangat mengganggu seperti itu, ia berusaha mengalihkan kekesalannya dengan permainan di gadget.

Hal yang sama dirasakan Marsya Violeta (22), karyawan swasta di daerah Pondok Indah. ”Saya kadang marah-marah sendiri. Gak tahu lagi mau ngapain kalau sudah macet dan bising. Paling dengar musik pake earphone,” ujar Marsya yang setiap hari menempuh perjalanan 1,5-2 jam dari rumahnya di Bekasi.

Menurut Ketua Komisi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian Damayanti Soetjipto, kebisingan memiliki dampak psikologis, seperti tidak tenang, mudah marah, kurang konsentrasi, dan sensitif. Selain itu, kebisingan juga menyebabkan gangguan pendengaran ringan sampai tuli permanen.

”Tingkat kebisingan di jalan raya dalam batas wajar berada di angka 70-80 dB. Jika ambang batas dan waktu pajanan terlampaui, akan terjadi kelelahan pada alat pendengar, rambut getar penerima suara akan capek, rusak, dan tidak dapat kembali lagi,” ujar Damayanti yang juga dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT). ”Perlu disadari juga, mendengar musik melalui earphone dalam jangka lama dapat merusak pendengaran. Harus sesekali dilepas.”

Survei kesehatan indera di tujuh provinsi pada 1994-1996 lalu menemukan sekitar 16,8 persen penduduk Indonesia menderita gangguan pendengaran. Dari sekitar 4 juta penduduk Indonesia yang tidak dapat mendengar dengan baik tersebut, sebanyak 12.000 orang (0,3 persen) tidak dapat mendengar karena terpapar kebisingan.

Danang Parikesit, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, menambahkan, tingkat kebisingan di kota-kota besar Indonesia perlu disikapi serius oleh pemerintah. Selama ini, aturan baku mutu kebisingan hanya menjadi acuan, tanpa ada tindak lanjut. (A10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau