Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Pejabat, Dokter Pun Rentan Terima Gratifikasi

Kompas.com - 24/02/2015, 15:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com — Praktik gratifikasi tak hanya bisa terjadi di kalangan pejabat negara. Dokter pun rentan menerima gratifikasi.

Untuk itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ratna Sitompul pun mengingatkan bahwa setiap dokter harus menjaga profesionalisme dengan menolak praktik gratifikasi.

"Tidak mendapat gratifikasi pun teman-teman tetap mendapat jasa medik yang cukup, tak akan menjadi miskin," kata Ratna dalam diskusi panel Profesionalisme Dokter untuk Mencegah Praktik Gratifikasi di Auditorium Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan, UI Depok, Jawa Barat, Selasa (24/2/2015).

Ratna menegaskan bahwa dokter adalah profesi yang mulia. Dokter pun mengobati seseorang tanpa pandang bulu. Ratna menjelaskan, gratifikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi dianggap suap jika sesuatu berupa benda ataupun uang tersebut terkait dengan jabatan yang dimiliki. Ratna mencontohkan, dokter dapat dikatakan menerima gratifikasi jika memberikan resep kepada pasien karena menerima imbalan dari perusahaan farmasi.

"Dokter dilarang menjuruskan pasien membeli obat tertentu. Kalau melihat ada sejawat lain yang mengerjakannya, jangan ragu-ragu untuk menegur," kata Ratna.

Ratna mengatakan, FKUI telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi. Sebagai langkah pencegahan, para mahasiswa FKUI diberikan modul integrasi yang mencakup kejujuran, komunikasi efektif, dan etika.

Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menambakan, mereka yang bukan dokter swasta seharusnya melaporkan pemberian dari orang lain kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak uang atau benda itu diterima. Jika tidak, maka penerimaan gratifikasi dapat menjadi masalah pada kemudian hari.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau