JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi program internsip dokter Indonesia dan dokter pegawai tidak tetap atau PTT. Evaluasi menyangkut anggaran program, teknis pembimbingan dokter internsip, termasuk kelanjutan program dokter PTT.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo pada temu media di Jakarta, Jumat (20/11).
"Gaji dokter PTT dan bantuan biaya hidup dokter internsip akan kami evaluasi. Selain itu, Kementerian Kesehatan tidak akan menambah dokter PTT dulu karena sudah ada tim Nusantara Sehat yang bertugas di daerah terpencil. Apalagi setiap perekrutan kurang dari 1.000 dokter yang mendaftar. Padahal, dulu dokter yang mendaftar bisa sampai 2.000 orang," ujar Untung.
Dari sisi anggaran, saat ini Kementerian Kesehatan berupaya agar bantuan hidup bagi dokter internsip (pemahiran) tahun depan naik menjadi Rp 3 juta-Rp 4 juta dari Rp 2,5 juta per bulan sekarang.
Tahun lalu bantuan hidup Rp 1,2 juta per bulan. Dokter peserta pemahiran juga berhak atas jasa medis di rumah sakit, dan umumnya mendapat insentif tambahan dari daerah.
Adapun gaji dokter PTT sudah pasti naik. Gaji dokter PTT yang ditempatkan di daerah terpencil naik dari sekitar Rp 2 juta menjadi Rp 2,9 juta. Insentifnya pun naik jadi Rp 8,5 juta. Adapun insentif dokter PTT di daerah sangat terpencil naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 11,1 juta.
Hal lain yang akan diperbaiki adalah dokter pendamping. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan diajak untuk lebih berperan. Fakultas-fakultas kedokteran akan didorong untuk membina para dokter pendamping dalam program internsip sehingga lebih efektif dalam mendampingi peserta pemahiran.
"Sementara itu, laman pendaftaran dokter internsip yang kadang dilaporkan macet juga akan kami evaluasi," kata Untung.
Program berbeda
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menambahkan, program internsip dokter Indonesia dengan dokter PTT berbeda. Masyarakat termasuk media sering kali menyamakan keduanya.
Program internsip merupakan program pemahiran dan pemandirian untuk memantapkan mutu profesi dokter umum yang baru lulus serta untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Program internsip bersifat wajib karena bagian dari proses pendidikan dokter.
Program internsip adalah konsekuensi dari kurikulum kedokteran berbasis kompetensi yang diamanatkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013. Di bawah supervisi dokter pendamping yang merupakan dokter setempat, dokter peserta pemahiran menjalani program internsip selama 12 bulan. Rinciannya 8 bulan di RS daerah dan 4 bulan di puskesmas.
"Tak seperti dokter pegawai tidak tetap (PTT) atau tim Nusantara Sehat yang ditempatkan di puskesmas terpencil, peserta pemahiran ditempatkan di rumah sakit kabupaten dan puskesmas dekat rumah sakit," ujarnya.
Adapun dokter PTT adalah dokter yang sudah lulus program pemahiran dan telah memiliki STR. Program ini bersifat sukarela. Keberadaan dokter PTT berfungsi menutupi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil. (KOMPAS/ADITYA RAMADHAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.