Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Pekerja Anak Rentan Keracunan Nikotin

Kompas.com - 27/05/2016, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Anak- anak yang bekerja di pertanian tembakau rentan keracunan nikotin. Menurut survei, sebagian pekerja anak di empat provinsi di Indonesia mengalami keracunan nikotin.

Ironisnya, industri rokok tak memiliki kebijakan jelas terkait pekerja anak. Penerapan aturan terkait hak anak pun tak berjalan baik.

Fakta itu terungkap dalam laporan Human Rights Watch yang dipaparkan dalam jumpa pers oleh peneliti Human Rights Watch, di Jakarta, Rabu (25/5).

Baca juga: Dewi Yull Ungkap Satu Pesan pada Anak-anaknya agar Tak Membenci Ray Sahetapy Usai Bercerai

Peneliti Human Rights Watch, Margaret Wurth, mengatakan, separuh dari anak yang diwawancarai mengalami satu atau lebih gejala keracunan nikotin akut, yakni mual, pusing, dan muntah, saat bekerja dikelilingi daun tembakau. Mereka menyerap nikotin dari daun tembakau melalui kulit mereka.

Perkembangan otak

Wurth mengakui, tak ada kajian dampak jangka panjang keracunan nikotin. Menurut riset perilaku merokok, pajanan nikotin ke anak dan remaja menghambat perkembangan otak.

Selain itu, pekerja anak di perkebunan tembakau berisiko terkena pajanan zat kimia berbahaya dari pestisida dan pupuk. "Saat orang dewasa menyemprot tanaman tembakau dengan pestisida, ada anak yang bekerja di kebun," ucapnya.

Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, laporan Human Rights Watch memperkuat temuan serupa Komnas Perlindungan Anak pada 2013 di Sampang dan Probolinggo, Jawa Timur. Pihaknya menemukan, pekerja anak di pertanian tembakau berisiko terkena green tobacco sickness.

Laporan soal pekerja anak di pertanian tembakau tak perlu dibenturkan dengan politik, budaya, dan ekonomi. "Ini soal masa depan anak bangsa," ujarnya.

Laporan kualitatif Human Rights Watch itu berdasarkan wawancara dengan 132 anak usia 8-17 tahun. Mereka bekerja di pertanian tembakau di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat, pada September 2014 hingga 2015. Dua pertiga responden bekerja di pertanian tembakau sejak usia 12 tahun.

Baca juga: Ungkap Kronologi Kasus Nastar Berjamur, Pemilik Clairmont: Kami Dapat Penawaran

Direktur Advokasi Hak Anak Human Rights Watch Jo Becker menegaskan, laporan Human Rights Watch itu dikirimkan ke 13 perusahaan rokok. Tak ada perusahaan rokok nasional yang merespons isu pekerja anak di pertanian tembakau. (ADH)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Mei 2016, di halaman 13 dengan judul "Pekerja Anak Rentan Keracunan Nikotin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perang Dagang AS: Indonesia Masih Berhitung, China Membalas, Australia Protes
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau