BARU-baru ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan perlunya rumah sakit menggaet pasien eksekutif lewat layanan eksekutif yang dikembangkan.
Dengan SDM profesional, sarana prasarana dan alat kesehatan canggih, diharapkan mampu menghadirkan layanan eksekutif yang berkualitas dan berstandar internasional (Kemenkes, 3 Feb 2024).
Dengan meningkatnya kunjungan pasien eksekutif, maka pendapatan rumah sakit meningkat, kesejahteraan SDM kesehatan (dokter, perawat, bidan, dll) juga meningkat.
Selain itu, dapat mengadakan alat kesehatan berteknologi tinggi mutakhir, serta dimanfaatkan untuk subsidi pasien BPJS yang banyak complicated dan cover BPJS mereka masih di bawah biaya layanan.
Benarkah layanan eksekutif telah menjadi kebutuhan sekarang ini?
Layanan eksekutif kesehatan merupakan layanan di atas standar dengan dokter spesialis lengkap dan teknologi canggih dalam penanganan pasien.
Pelayanan yang cepat dan kenyamanan menjadi tanda dalam layanan eksekutif. Tentu hal ini membutuhkan biaya lebih tinggi dari layanan reguler. Ada ekslusifitas layanan yang diberikan pada pasien yang mampu membayar.
Pelaksanaan layanan eksekutif, baik di rumah sakit maupun klinik memang berbeda dengan layanan kebanyakan (reguler).
Fasilitas yang excellent, pelayanan cepat (tidak terdapat antrean), ruang tunggu layaknya hotel, ruangan pelayanan luas dan nyaman, dan one stop service dapat diperoleh. SDM profesional yang terpilih dan terlatih yang kompetensinya terus ditingkatkan.
Penggunaan teknologi kedokteran canggih dilaksanakan dalam layanan eksekutif. Dokter spesialis dan subspesialis tersedia.
Beberapa layanan seperti cath lab atau laboratorium kateterisasi jantung, layanan neuro kardiovaskular, layanan spine (tulang belakang), arthroplastyc (operasi sendi), pediatric and limb reconstruction (rekontruksi pediatric serta lengan dan tungkai), oncology (spesialis kanker), pelayanan operasi terintegrasi atau modular operating theatre (MOT), dan banyak lagi.
Pada dasarnya semua layanan kesehatan medis dapat menjadi layanan eksekutif. Sebelumnya dalam rawat inap kita mengenal layanan kamar VIP dan VVIP yang diperuntukkan pada pasien yang membutuhkan kenyamanan pelayanan. Pasien mendapatkan layanan privat hingga mendapatkan kesembuhan.
Dalam era JKN di mana secara mandatory masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada kelas layanan 1, 2 dan 3. Pada 2025, BPJS Kesehatan akan mengubahnya menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Tujuannya untuk mewujudkan ekuitas, yaitu kesamaan dalam pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Dalam penerapan KRIS hanya ada dua kelas layanan, yaitu Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kelas Rawat Inap Standar Non PBI. Dengan demikian, akan ada perubahan iuran yang harus dibayarkan.
BPJS belum menetapkan karena proses aktuaria masih berlangsung dengan memperhatikan inflasi, kebutuhan pelayanan kesehatan dan kemampuan membayar masyarakat.