Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Noerolandra Dwi S
Surveior FKTP Kemenkes

Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes

Kebutuhan Layanan Eksekutif Kesehatan

Kompas.com - 07/02/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ada perbedaan kriteria kelas PBI dan non PBI. Perbedaan tidak terlalu signifikan karena yang perlu ditetapkan adalah perbedaan luas per tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar lainnya sama mengenai bahan bangunan dan fasilitas yang tersedia. Layanan berdasarkan BPJS kesehatan ingin menjamin ekuitas yang sering mendapatkan perhatian banyak pihak.

Layanan eksekutif yang disampaikan Menkes di atas di luar skema yang ditetapkan dalam program JKN. Yaitu layanan di atas standar yang membutuhkan pelayanan nyaman, menyenangkan dan harapan kesembuhan tinggi.

Sasaran market share layanan eksekutif kalangan menengah keatas, pengusaha kakap, dan mereka yang mempunyai ekspektasi tinggi tentang pelayanan kesehatan. Mereka sanggup membayar berapa saja pelayanan kesehatan yang diterima karena kemampuannya.

Banyak RSUD sudah membangun ruang rawat inap mandiri yang biasa dinamakan ruang perawatan VIP dan VVIP dengan layanan eksekutif megah, bersih, dan elegan.

Dibangun gedung baru lantai lima yang didesain modern, canggih dan sangat memperhatikan higienitas ruangan.

Layanan rawat inap di ruang eksekutif rasanya seperti tinggal di hotel. Tak sedikit RSUD yang menyiapkan fasilitas kamar rawat inap VVIP dan President Suite yang memiliki ruang tamu dan kamar mandi eksklusif.

Layanan eksekutif baik rawat jalan maupun rawat inap bukanlah hal baru, karena RSUD seluruh Indonesia sudah banyak yang melaksanakan dengan dukungan kebijakan pemda.

Upaya layanan eksekutif dapat dilaksanakan di Indonesia mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit.

Pertimbangannya, layanan eksekutif dapat memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman.

Petugas yang disediakan adalah dokter spesialis dan subspesialis dalam ruangan terpadu secara khusus dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Layanan eksekutif membuka peluang asuransi swasta menciptakan produk untuk mengakomodasi peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan di atas standar.

Produk yang diberikan memberikan pelayanan eksekutif termasuk pada peserta JKN. Sehingga terjadi coordination of benefit (COB) antara asuransi swasta dan BPJS kesehatan.

Permenkes 11 tahun 2016 dapat dilihat pula sebagai kebijakan menyasar penduduk yang punya kemampuan lebih untuk membeli produk asuransi kesehatan dengan layanan di atas standar.

Layanan eksekutif baik rawat jalan maupun rawat inap telah menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini berhubungan dengan peningkatan pendapatan, ekspektasi terhadap pelayanan kesehatan, dan ketersediaan fasilitas pelayanan eksekutif di banyak rumah sakit atau klinik.

Pasien dan keluarga siap menambah kelebihan bayar di layanan eksekutif supaya pasien mendapatkan layanan kesehatan yang nyaman dan lebih baik.

Tak kurang dari 2 juta orang Indonesia berobat keluar negeri yang menghabiskan biaya hingga Rp 165 triliun. Data tersebut cukup membangunkan kesadaran kita tentang perlunya peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com