KOMPAS.com – Polisi menduga Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang menjadi tersangka pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengalami kelainan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Meski begitu, dugaan itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh ahli psikologi dan forensik.
“Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik yang menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” katanya.
Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien RSHS. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Setop Sementara PPDS di RSHS
Dalam istilah medis, kelainan seksual dikenal sebagai parafilia.
Mengacu pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima, parafilia merupakan pola dorongan seksual menyimpang yang berlangsung selama minimal enam bulan dan bisa menyebabkan gangguan signifikan dalam kehidupan seseorang.
Gangguan ini bisa meliputi ketertarikan pada objek tak lazim, situasi ekstrem, hingga individu yang tidak mampu memberikan persetujuan, seperti anak-anak.
Baca juga: Kemenkes Minta KKI Cabut STR Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS
Menurut American Psychiatric Association dan NIH (National Institutes of Health), ciri-ciri utama gangguan parafilik antara lain:
Memiliki fantasi atau dorongan seksual yang tidak biasa secara terus-menerus.
Sulit menahan keinginan untuk melakukan perilaku seksual yang tidak biasa.
Perilaku atau dorongan tersebut mengganggu fungsi sosial, pekerjaan, atau aspek penting lainnya dalam kehidupan.
Dalam beberapa kasus, tindakan seksual melibatkan individu yang tidak mampu atau tidak memberikan persetujuan.
Dorongan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan.