Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Perokok Itu Sudah Sembuh

Kompas.com - 02/09/2010, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — AR, bocah usia 2 tahun 7 bulan asal Musi Banyuasin yang pernah kecanduan rokok, kini sudah terbebas dari jeratan zat adiktif yang mengancam hidup dan tumbuh kembangnya. AR sembuh setelah mengikuti proses rehabilitasi dan terapi selama 1 bulan.  Proses rehabilitasi dilakukan secara simultan oleh Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Hari ini, Komnas PA melakukan serah terima AR secara simbolik disertai penandatanganan berita acara antara Komnas PA dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Proses rehabilitasi AR dipimpin langsung oleh Seto Mulyadi, bekerja sama dengan Pusat Terpadu Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA), dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

"Pemerintah bertanggung jawab dan harus segera mengeluarkan peraturan yang melindungi anak dari bahaya rokok. Kalau tidak, Indonesia akan mengalami generasi yang hilang (lost generations) karena fenomena balita kecanduan rokok adalah fakta yang tak terbantahkan," kata Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan, di Jakarta, Kamis (2/9/2010).

Menurut Samsul, peraturan itu penting agar tidak ada lagi "AR-AR" lainnya yang terjerat adiksi nikotin. Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 59 telah memastikan, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus (children need special protection) bagi anak-anak yang menjadi korban zat adiktif.

UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 2 menyebutkan, rokok adalah zat adiktif. Kedua UU itu dinilai sudah memberi mandat yang kuat bagi pemerintah untuk segera memastikan anak-anak memperoleh perlindungan khusus dari bahaya rokok.

"Perlindungan itu sama urgensinya dengan perlindungan anak dari tindak kekerasan, perdagangan anak, situasi darurat, penculikan, eksploitasi, dan lainnya," ungkap Samsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com