Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 100 Persen Anak Terpapar Iklan Rokok

Kompas.com - 28/05/2009, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 99,8 persen anak-anak terpapar iklan rokok di televisi. Mereka sadar akan iklan rokok dan mencoba menelaah serta memahaminya. Untuk itulah, menurut Asisten Litigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indira Margareta, pihaknya tengah melakukan uji materi Undang-Undang Penyiaran untuk menghentikan iklan rokok. 

"Kami sedang melakukan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 bagian (c) untuk tujuan penghentian iklan rokok," kata Indira yang dijumpai sebelum acara media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5). 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pasal yang diujimaterikan ke Makamah Konstitusi (MK) itu bunyinya, siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Bagian ini, lanjutnya, nantinya akan berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.

"Sehingga tidak ada lagi iklan rokok di media penyiaran, baik itu di televisi, radio, koran, majalah, ataupun online," ungkap Indira. 

Menurut Indira, proses uji materi tersebut masih ditunda karena Makamah Konstitusi masih sibuk menyelesaikan sengketa pemilu sampai 28 Juni 2009. "Tahap terakhir adalah mendengar kesimpulan dari hakim," tutur Indira. Menurut Indira, kasus uji materi seperti ini adalah kasus pertama di Asia Pasifik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com