Jakarta, Kompas - Peredaran obat ilegal di pasaran membuat konsumen harus jeli membedakan obat yang ilegal dan legal agar tidak tertipu dan mengonsumsi obat ilegal. Namun, pengenalan atas obat yang legal masih sebatas melihat kemasan.
Kepala Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rumonda Napitupulu, Kamis (27/1), mengatakan, konsumen perlu cermat membedakan obat yang layak konsumsi atau tidak.
”Sebenarnya, metode terbaik adalah melalui pemeriksaan laboratorium. Untuk masyarakat awam, satu-satunya jalan agar terhindar dari obat palsu adalah membeli obat dengan resep dokter di apotek terpercaya,” kata Rumonda.
Selain itu, konsumen juga perlu memeriksa kemasan obat dengan teliti. Pemeriksaan kemasan obat itu terkait nomor registrasi obat, segel obat, kemasan utuh atau bocor, label obat, nama obat, produsen, tanggal kedaluwarsa, serta nomor batch.
Rumonda mengatakan, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa tercetak pada kemasan dan menggunakan tinta yang tidak mudah luntur. Namun, pengenalan nomor batch juga membutuhkan keahlian tertentu untuk mengetahui barang itu asli atau tidak.
Dia meminta konsumen untuk berkonsultasi lagi ke dokter jika tidak ada kemajuan setelah meminum obat. Begitu pula jika terjadi keluhan tertentu setelah mengonsumsi obat tertentu.
Dia mengakui peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi obat ilegal serta penyuluhan di masyarakat mengenai cara mengenali obat ilegal adalah salah satu cara untuk memberantas obat palsu.
Jika menemukan kejanggalan tertentu di kemasan obat, konsumen dapat mengadukan temuan itu ke unit layanan pengaduan konsumen BPOM di Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, atau menghubungi nomor telepon 426333. Konsumen juga dapat mengirim surat elektronik ke ulpk@pom.go.id atau mengadukan ke Balai POM di masing-masing daerah.
Meracuni konsumen
Kepala Departemen Farmasi Universitas Indonesia (UI) Yahdiana Harahap mengatakan, peredaran obat dan suplemen palsu dapat membahayakan konsumen. Sebab, barang-barang itu berasal dari bahan limbah yang seharusnya dimusnahkan karena telah kedaluwarsa.