MERAUKE, KOMPAS.com - Masyarakat Merauke mendesak DPRD pemerintah kabupaten segera menyusun peraturan daerah antiminuman keras (miras) . Peredaran gelap miras di daerah itu, dinilai telah meresahkan masyarakat dan memicu kekerasan.
"Miras ini harus segera dibuatkan perda dan dilarang. Ini merusak orang papua," kata Pangrasia Yeem, aktivis Gerakan Anti Miras (Gerimis) Merauke, dalam pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Papua, di Merauke, Selasa (28/8/2012).
Anggota DPRD Merauke, Supardiyo, menambahkan, Dewan telah berinisiatif menyusun rancangan perda tentang miras, yang drafnya mencontoh perda antimiras Manokwari. "Dulu sudah disampaikan ke badan legislatif DPRD Merauke," katanya.
DPRD Merauke juga telah mengundang bagian hukum Pemerintah Kabupaten Merauke. Namun, ungkap Supardiyono, Bupati Merauke tidak setuju dengan raperda antimiras itu. "Kalau bupati setuju , selesai," kata Supardiyo.
Pihaknya mempersilakan para aktivis anti miras berunjuk rasa, untuk mendorong penyusunan perda anti miras dapat segera dituntaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.