Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2012, 07:09 WIB

Kompas.com - Peraturan larangan merokok di tempat umum dan perkantoran secara signifikan mengurangi jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit akibat penyakit serangan jantung, stroke, dan asma, di seluruh dunia.

Penelitian menunjukkan bahwa "peraturan bebas rokok" di 33 daerah mengurangi jumlah pasien rawat inap akibat serangan jantung sampai 15 persen dan 16 persen penurunan rawat inap karena stroke.

Larangan merokok juga menekan jumlah pasien asma dan penyakit paru obstruksi kronik sampai 24 persen.

"Larangan merokok memiliki dampak langsung dan dramatis bagi kesehatan dan biaya kesehatan," kata ketua peneliti Stanton Glantz, direktur Center for Tobacco Control Research and Education di Universitas California, AS.

Larangan merokok sendiri sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Amerika Serikat, Uruguai, Jerman, dan Selandia Baru, yang bertujuan untuk melindungi orang yang tidak merokok karena risiko perokok pasif terkena penyakit gangguan pernapasan juga tinggi.

Penelitian yang dilakukan Glantz adalah studi meta-analisis . Dalam studi jenis ini peneliti berusaha menemukan pola dari beberapa penelitian.

Penurunan jumlah pasien rawat inap paling tinggi ditemukan di area yang peraturannya cukup ketat, misalnya larangan merokok di restoran, bar, juga tempat kerja.

"Hukum yang menyeluruh memiliki dampak yang lebih besar," kata Glantz.

Hasil penelitian ini menggarisbawahi bahwa merokok seharusnya dilarang di semua area publik tanpa terkecuali.

Dalam sebuah laporan penelitian di jurnal Archieves of Internal Medicine, para peneliti dari Mayo Clinic di Rochester menemukan angka serangan jantung turun sampai 33 persen di wilayah Minnesota, AS, dalam kurun waktu 18 bulan pasca diberlakukannya larangan merokok. Sementara itu angka kejadian kematian mendadak turun 17 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com