Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

BPOM Masih Temukan Pangan dengan Zat Berbahaya

Kompas.com - 24/07/2013, 17:56 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com- Meski sudah berulang kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak) namun BPOM masih saja menemukan bahan pangan mengandung bahan berbahaya. Melalui pemeriksaan lab keliling BPOM diketahui pangan tersebut mengandung formalin dan rhodamin B.

Bahan pangan mengandung zat berbahaya ini ditemukan di dua ritel internasional di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Toko ritel sekalipun tidak menjamin keamanan pangan. Kehati-hatian masyarakat tetap diperlukan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparingga pada Rabu (24/7).

Baca juga: Dewi Yull Ungkap Satu Pesan pada Anak-anaknya agar Tak Membenci Ray Sahetapy Usai Bercerai

Di lokasi inspeksi pertama BPOM mengambil 6 sampel manisan dan menemukan satu produk dengan dengan Rhodamin B yang merupakan pewarna tekstil. Pangan ini adalah manisan pala dengan warna merah menyala.

Inspeksi juga menemukan 5 produk makanan ringan dengan label yang tidak memenuhi ketentuan karena berbahasa China. "Produk ini tidak kadaluwarsa dan sah, namun labelnya tidak memenuhi syarat karena tidak dimengerti semua orang Indonesia," kata Direktur inspeksi dan sertifikasi (insert) pangan BPOM suratmono.

Selain memakai bahasa Indonesia, label seharusnya memuat nama produk pangan. Bila pangan dibuat di luar negeri, label harus memuat nama importir. Selain itu juga harus memuat tanggal kadaluwarsa dan kandungan nutrisi pangan.

Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Dedi Mulyadi dan Mendagri

Sementara itu di lokasi kedua ditemukan bahan pangan dengan rhodamin B dan formalin. Dari 18 sampel, zat berbahaya ini ditemukan pada 4 jenis pangan dan biskuit kalengan yang kadaluwarsa.  Temuan lain adalah 1 paket manisan berlabel dalam bahasa China, dan 2 bahan pangan olahan dengan kemasan rusak

"Temuan ini tentu akan kita tindak lanjuti. Kita akan bertanya dulu kepada retailer dari mana bahan tersebut didapat," kata Roy.

Selanjutnya bila terbukti bersalah produsen atau pemasok akan dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Roy menyarankan masyarakat untuk waspada saat berbelanja. "Belanja dimana saja perhatikan label produk. Setelah itu nomor registrasinya," kata Roy.

Nomor registrasi menjamin produk tersebut sudah melewati pengawasan BPOM, sehingga aman dikonsumsi. Untuk pangan yang diolah dalam negeri diawali dengan huruf MD, yang diikuti 12 digit nomor pendaftaran. Sedangkan bahan pangan yang diolah di luar negeri diawali huruf ML, yang diikuti 12 digit angka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau