JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsil Kedokteran pada Konsili Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Hardyanto Soebono mengatakan pihaknya belum pernah memberikan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada dokter warga negara asing.
"Sampai sekarang belum ada dokter asing yang terdaftar jadi kalau ada yang berpraktik pada layanan kesehatan umum berarti itu ilegal," katanya di Jakarta.
Menurut Prof Hardyanto, permintaan registrasi tenaga kesehatan asing ke KKI pun jarang. "Pernah ada dokter dari Jepang yang mengajukan permohonan registrasi untuk memberikan pelayanan kepada warga Jepang di sini tapi tidak dikabulkan karena ada yang tidak sesuai, seperti dia mengaku sebagai internis, padahal bukan," ujarnya.
Ketua KKI Menaldi Rasmin mengatakan, sampai 31 Januari 2010 pihaknya hanya mengeluarkan STR kepada 108.132 dokter yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dari dalam negeri.
"Untuk dokter asing, kita hanya memberikan ijin kepada dokter yang melakukan alih teknologi, bukan STR, dan mereka memang tidak melakukan praktik kedokteran untuk masyarakat," kata Hardyanto.
Ia menjelaskan, tenaga kesehatan warga asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mendaftarkan diri ke KKI untuk mendapatkan STR. Setelah mendapatkan STR, lanjut dia, tenaga kesehatan asing harus mengajukan surat ijin praktik dari dinas kesehatan setempat.
Menurut ketentuan yang berlaku, semua unit kesehatan dilarang menggunakan tenaga kesehatan asing tanpa ijin dari pemerintah. Unit kesehatan/badan yang akan menggunakan tenaga kesehatan asing harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Permohonan tertulis harus disertai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Tenaga kerja asing yang bersangkutan baru diperkenankan datang ke Indonesia setelah ada ijin tertulis dari Menteri dan baru diperbolehkan bekerja setelah mendapatkan surat persetujuan melakukan tugas profesinya di Indonesia dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ijin tersebut diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang empat kali.
Menurut ketentuan, perusahaan asing di Indonesia dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada karyawan asing beserta keluarganya.
Ketentuan tentang tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) tersebut antara lain ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 441/Menkes/ Per/XI/1980 tentang pembatasan penggunaan tenaga kesehatan WNA pada unit kesehatan dan Permenkes Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.