Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Asing Ilegal

Kompas.com - 06/03/2010, 06:50 WIB

Jakarta, Kompas - Dokter-dokter asing yang membuka praktik di Indonesia serta secara langsung menerima pasien tanpa proses rujukan merupakan dokter asing ilegal. Keberadaan dokter asing yang resmi ada di Indonesia saat ini hanya bekerja dalam rangka transfer pengetahuan.

Keberadaan dokter asing yang mulai marak berpraktik secara diam-diam ataupun terang-terangan itu diminta segera ditertibkan. Dalam kebijakan mengizinkan dokter asing masuk ke Indonesia harus dengan persyaratan ketat yang dasarnya semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Demikian persoalan yang mengemuka dalam sarasehan bertajuk ”Keberadaan Dokter Asing di Indonesia” yang digelar Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) di Jakarta, Jumat (5/3). Acara tersebut menampilkan narasumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kementerian Kesehatan.

Menaldi Rasmin, Ketua KKI, menegaskan, KKI belum pernah memberikan surat tanda registrasi (STR) bagi dokter serta dokter gigi warga negara asing dalam rangka izin praktik kedokteran. Izin yang diberikan kepada dokter asing hanya untuk yang akan memberikan alih teknologi bekerja sama dengan institusi pendidikan dan atau pelayanan di Indonesia.

Sundoyo dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan mengatakan, dokter asing diperbolehkan hanya di Rumah Sakit Kelas A dan B. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada dokter asing yang mendapatkan izin praktik.

Dari pendataan rencana penggunaan tenaga kesehatan asing tahun 2009, ada 41 tenaga kesehatan asing yang namanya sudah diajukan. Meskipun demikian, belum ada yang disetujui. ”Karena itu, yang sudah berpraktik pasti ilegal,” ujarnya.

Patuhi aturan

Menurut Menaldi, dalam era pasar bebas, Indonesia memang tidak bisa menutup diri dari serbuan dokter asing. ”Tetapi, mereka tetap harus mematuhi aturan, terutama bagi pihak yang mengundang dokter asing itu. Mereka harus paham betul aturannya,” ujar Menaldi.

Indonesia, kata Menaldi, harus menempatkan kesetaraan dokter dalam negeri dengan dokter asing. Sebab, secara pengetahuan dan keterampilan, dokter Indonesia tidak kalah. Persoalannya, fasilitas layanan kesehatan yang belum lengkap dan memadai.

Sementara itu, KKI akan memperketat permintaan surat tanda registrasi sementara bagi dokter asing yang akan melakukan alih teknologi. Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga wibawa profesi kedokteran Indonesia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau