Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Pil Dekstro Perlu Diawasi Ketat

Kompas.com - 27/10/2010, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap penjualan pil dekstro perlu diperketat, mengingat fakta bahwa obat ini sering disalah gunakan dan banyak merenggut korban jiwa.

Dextromethorphan atau pil dekstro sebenarnya merupakan bahan aktif dalam obat anti batuk. Namun dalam takaran berlebihan, obat ini bisa  menjadi alat pencabut nyawa, khususnya dikalangan remaja yang hobi menenggak minuman keras oplosan.

Pil dekstro, menurut dr.Ari F.Syam, ahli penyakit dalam dari FKUI/RSCM, termasuk obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter. "Obat ini merupakan tablet tunggal atau menjadi campuran dari obat lain," katanya.

Dalam bentuk kombinasi, obat ini banyak kita temukan sebagai obat flu yang murah dan mudah didapat atau lebih dikenal sebagai obat warung.

Dalam dosis yang dianjurkan, 15-30 mg, pil dekstro cukup efektif mengurangi batuk. Namun dalam dosis lebih dari 100 mg, akan timbul efek samping.

"Dosis di atas 200 mg akan timbul halusinasi dan eforia serta orang akan lupa pada masalah yang dihadapinya," kata Ari. Efek samping yang lebih berat adalah kejang, tidak sadar, bahkan kematian.

Meski berakibat fatal, namun DMP ini bukan termasuk narkoba sehingga termasuk obat legal dan bisa dibeli siapa saja. Padahal jika melihat banyaknya korban jiwa akibat menenggak obat-obatan ini, sudah saatnya pihak berwenang melakukan pengendalian peredaran pil dekstro.

"Dengan adanya fakta bahwa obat ini sudahsering disalah gunakan maka perlu pengawasan ketat terutama apotik atau puskemas dan pelayanan kesehatan lain untuk tidak mudah menjual obat ini tanpa indikasi yang jelas," kata dokter yang menjadi Ketua Bidang Advokasi PAPDI ini.

Karena dianggap sebagai obat legal, pihak kepolisian pun kesulitan melakukan penindakan terhadap toko obat yang menjual pil dekstro. Di Tasikmalaya, beberapa waktu lalu, pihak kepolisian melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya pil dekstro jika dikonsumsi berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau