KOMPAS.com - Pemerintah Federal Amerika Serikat, Selasa (17/7), mengeluarkan larangan penggunaan bahan kimia bisphenol-A atau BPA dalam botol susu bayi atau gelas bayi karena alasan keamanan.
BPA selama ini banyak dipakai dalam berbagai produk plastik mulai dari botol air minum hingga lapisan tambalan gigi. Bahan kimia ini membuat plastik lebih keras.
Beberapa riset menyebutkan BPA bisa mengganggu perkembangan sistem saraf dan organ reproduksi pada bayi dan anak-anak. Penelitian terhadap mencit dan hewan di laboratorium membuktikannya.
Kendati begitu, selama beberapa waktu Food and Drug Administration (FDA) masih menyatakan bahwa hasil penelitian tersebut tidak bisa diaplikasikan pada manusia. Namun, badan pengawas obat dan makanan tersebut akhirnya menggelontorkan dana sampai 30 juta dollar Amerika untuk melakukan riset dampak BPA pada kesehatan manusia.
Hasil pemeriksaan terhadap urin menunjukkan, sekitar 90 persen orang Amerika diketahui memiliki kandungan BPA. Diduga BPA tersebut berasal dari kemasan makanan dan minuman. Bahan kaleng untuk makanan juga diketahui mengandung BPA untuk mencegah kontaminasi dan kebocoran.
Industri kemasan kaleng sudah menggunakan BPA sejak tahun 1950 karena mendapatkan ijin dari FDA kala itu.
Kini, FDA mengeluarkan aturan baru bahwa BPA akan dilarang dalam produk botol susu, makanan kaleng, dan kemasan makanan yang beredar di seluruh Amerika.
Menanggapi aturan tersebut, Asosiasi Industri Kimia AS meminta FDA untuk menunda pelaksanaan keputusan sampai bulan Oktober.
Walaupun keputusan tersebut berlaku di Amerika Serikat, beberapa negara yang mengacu pada FDA, termasuk Indonesia, biasanya akan menerapkan hal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.