KOMPAS.com - Pemerintah menjamin tidak akan ada perbedaan jumlah dan kualitas pengobatan yang diberikan kepada masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berjalan mulai tahun depan.
Meski harga paket pelayanan kesehatan berbeda pada tiap wilayah berdasarkan regionalisasi, namun dengan sistem paket Indonesia-Case Based Groups (INA-CBG's), kualitas pelayanan pengobatan tetap sama di setiap wilayah.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Usman Sumantri menegaskan, tidak akan ada pembedaan dalam kuantitas dan kualitas obat kepada masyarakat selama paket dan penyakitnya sama.
"Obatnya tidak berbeda dalam jumlah dan kualitas di regional manapun, selama paket dan penyakitnya sama. Perbedaan hanya pada harga yang diwujudkan dalam tarif paket yang tidak sama," kata Usman pada temu media Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional pada Senin (17/6/2012) kemarin di Jakarta.
Seperti diketahui, dalam program JKN pemerintah menggunakan INA-CBG's yang merupakan sistem pembayaran kepada rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Obat merupakan salah satu komponen dalam pembiayaan dalam sistem INA-CBG's, yang berbasis paket. Pemerintah telah membagi daerah pelayanan JKN 2014 menjadi regional 1, 2, 3, dan 4.
Tarif INA-CBG's akan menerapkan regionalisasi yang terdiri atas regional 1 (Jawa dan Bali), regional 2 (Sumatera), regional 3 (Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat), serta regional 4 (Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur). Regionalisasi terkait dengan jarak dan perbedaan harga antarwilayah. Ada perbedaan tarif hingga 7 persen untuk alat medis habis pakai.
Tarif paket INA-CBG's, lanjut Usman rencananya akan dikoreksi setiap tahun. Koreksi ini untuk menyesuaikan dengan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akibatnya, tarif paket INA-CBG's akan berubah setiap tahun. Terkait hal ini Usman mengatakan, tidak akan membawa perubahan pada harga harga obat dalam paket INA-CBG's."Inflasi akan merubah harga obat yang berpengaruh pada tarif paket. Namun tidak dengan jumlah obat yang diberikan, karena sudah diampu dalam tarif," kata Usman.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nasional, Maura Linda Sitanggang. Menurutnya, harga obat pasti berubah namun tidak mengubah dosis dan jumlah obat yang diberikan.
"Pemerintah melalui rumah sakit sebagai penyedia, akan memberi obat sebaik-baiknya. Keefektifan obat akan berlaku sesuai berjalannya formularium nasional (fornas)," kata Maura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.